Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Katoi di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Usul dan prakarsa pembentukan kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara menjadi wacana yang meluas setelah terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagai daerah otonomi baru;
Dalam rangka mewujudkan aspirasi dan prakarsa masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah membentuk Tim Observasi dan Pertimbangan Pemekaran Kecamatan yang bertugas melakukan inventarisasi, identifikasi, pengumpulandata dan informasi, melakukan pertemuan dan kunjungan lapangan serta membuat telaahan atas hasil kegiatan Tim;
Berdasarkan hasil kerja yang dilaksanakan oleh Tim Observasi dan Pertimbangan Pemekaran Kecamatan setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu dibentuk Kecamatan Porehu, Kecamatan Pakue Utara, Kecamatan Pakue Tengah, Kecamatan Watunohu, Kecamatan Lambai dan Kecamatan Wawo di Kabupaten Kolaka Utara;
Dengan pembentukan Kecamatan sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pembentukan Kecamatan Katoi di Kabupaten Kolaka Utara.
UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP RI No 79 Tahun 2005; PP RI No 38 Tahun 2007; PP RI No 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 43 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 1 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota; 3. Kewenangan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan; 4. Pembinaan dan Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2007.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kab OKU
ABSTRAK:
Sejalan dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk itu daerah dituntut untuk melakukan upaya-upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan Daerah. Sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas dan sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu memandang perlu mendirikan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; Kepegawaian; Tahun Buku dan RKAP; Pembagian Laba; Kerjasama; Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; serta Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pendidikan nasional di daerah merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi
b. dan tujuan pendidikan nasional; bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus dapat menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh layanan prima pendidikan yang berkualitas dan tersedia merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional di daerah merupakan urusan wajib yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan jaminan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Maros;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubahn dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun
2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah, sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
21. Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasionar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 07).
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI DAN TUJUAN
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PEDIDIKAN
6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN
7. KURIKULUM
8. BAHASA PENGANTAR
9. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
10. PRASARANA DAN SARANA
11. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
12. PENDANAAN
13. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN,
DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN
14. PENJAMINAN MUTU
15. PERAN SERTA MASYARAKAT
16. KERJASAMA
17. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
18. SANKSI ADMINISTRASI
19. PENYIDIKAN
20. KETENTUAN PIDANA
21.KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2011/NO.14 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang perlu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian Daerah; dan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat bidang Retribusi Daerah; sehingga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi Daerah dan standar dalam penetapan tarif; dan kebijakan retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah; Sehingga sehubungan dengan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010.
Ketentuan Umum,Objek dan Golongan Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Pemungutan Retribusi, Tata cara Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Peninjauan penetapan Tarif Retribusi, Insentif pemungutan, Penyidikan, Ketentuan pidana, pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Peredaran Dan Penggunaan Air Raksa (Hg)
Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian peredaran dan penggunaan air raksa (Hg)
secara bebas oleh masyarakat baik untuk keperluan industri maupun
pertambangan rakyat, dapat mengakibatkan ancaman terhadap kesehatan
manusia / hewan / tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian lingkungan
hidup. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan
mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa secara bebas oleh
masyarakat, maka peredaran dan penggunaannya perlu dikendalikan oleh
Pemerintah Daerah;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYALUR AIR RAKSA;
BAB III
KEWAJIBAN DAN PELAPORAN;
BAB IV
KETENTUAN PENGGUNAAN;
BAB V
KETENTUAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi Daerah-Perpajakan-Lalu Lintas, Jalan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2010/14 SERI B.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 34 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan ,tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mengatur mengenai pajak penerangan jalan
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/NO. 2, TLD. NO. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan agar Barang Milik Daerah dikelola secara tertib dan benar sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan barang milik daerah yang disusun secara sistematis, mulai dari aspek perencanaan sampai pemeliharaan, pengawasan dan pengamanannya. Materi yang diatur memenuhi prinsip dan asas-asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bahwa sebagai aturan dasar yang beberapa pasalnya harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang tentu saja masih membutuhkan kebijakan yang serius terutama penanggung jawab pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat