PEMBENTUKAN - RUKUN TETANGGA - RUKUN WARGA - DI DESA - KELURAHAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA /KELURAHAN
ABSTRAK:
Berhubung dengan telah dicabutnya Permendagri No. 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kab. Tebo; Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotong royongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan serta terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Desa/kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999;UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perds ini mengatur tentang PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI DESA /KELURAHAN, meliputi Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Pembentukan; Keanggotaan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban; Kepengurusan; Musyawarah Anggota; Sumber Keuangan; Kekayaan; Pembinaan dan Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS,
ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME, TUBERCULOSIS DAN KUSTA
ABSTRAK:
a. bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome, Tuberculosis dan Kusta semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome, Tuberculosis dan Kusta perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
12. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
14. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Nasional;
22. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Acquired Immuno Deficiency Syndrome dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome dan Tuberculosis di Daerah;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medik;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
31. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Tempat Kerja;
32. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome Secara Sukarela (Voluntary Counselling and Testing);
33. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 760 Tahun 2007 tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
34. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
35. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Tujuan dilaksanakannya penanggulangan HIV/AIDS, TB dan Kusta untuk
memutus mata rantai penularan HIV/AIDS, TB dan Kusta guna melindungi
masyarakat.
Sasaran penanggulangan HIV/AIDS, TB dan Kusta mencakup seluruh lapisan
masyarakat yang berada di Daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan
kegiatan penanggulangan HIV/AIDS, TB dan Kusta yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015;
PERDA Kab. Belitung No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2015 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat struktur modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintahh Kabupaten Belitung pada PDAM Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016. Penambahan tersebut senilai Rp1.561.423.403,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa Kepala Dearah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancanan Perda tentang APBD untuk dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama, bahwa Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Perda Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Barat tentang Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan perwujudan dari
rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2020 yang
dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran
yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 26
November 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
8 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan salah satu sektor yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara sistematik, terencana, terpadu, berkelanjutan dan
bertanggung-jawab terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; bahwa pendaftaran usaha pariwisata ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam menjalankan usaha dibidang pariwisata, dipandang perlu melakukan pendaftaran usaha pariwisata; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun2009 tentang Kepariwisataan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata, Pasal 15 ayat (1) yaitu wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan. Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Subjek dan Objek Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); Usaha Pariwisata; Syarat-Syarat Pendaftaran Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Kewajiban dan Larangan; Operasional Usaha Pariwisata; Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 14 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUUI/2003;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4884);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 589, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sorong Nomor 3);
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3)
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat