PERDA Kota Depok No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kegiatan dan tertib administrasi,
maka dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai
Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maros sesuai hasil pemilu 2004.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
9. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggung jawaban Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2005-2010 Daerah Kabupaten Maros
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/No.14,Seri D Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas;
bahwa untuk mengaplikasikan secara efektif dan efisien tugas dan fungsi pelayanan pemerintahan yang meliputi perhubungan darat, laut dan udara yang semakin meningkat maka diperlukan adanya suatu dinas yang mengatur secara tersendiri;
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut perlu dibentuk dinas perhubungan;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana yang tercantum perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan di bidang komunikasi dan informastika, sehingga perlu menetapkan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika; Dalam rangka melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemanfaatan media informasi dan komunikasi, perlu adanya pengaturan tentang pemanfaatan informasi dan komunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1987; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 171 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 119 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; perizinan; pembinaan; pengawasan; objek dan subjek retribusi; ketentuan retribusi; golongan retribusi jasa umum; tolok ukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif dan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi berhutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; keberatan atas penetapan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan retribusi; tata cara penyetoran retribusi; jasa operasional; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2001
RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN OPERASI ANGKUTAN UMUM
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.4B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan pelaksanaan Otonomi Daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan bidang
Perhubungan yang berupa Pengaturan Izin Trayek dan
Izin Operasi Angkutan Umum dalam Wilayah
Kabupaten / Kota diserahkan kepada Pemerintah
Kabupaten / Kota ; bahwa sejalan dengan diserahkannya kewenangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk
pelaksanaan Pengaturan Izin Trayek dan Izin Operasi
Angkutan Umum dalam wilayah Kota Tegal serta
untuk meningkatkan pendapatan Daerah guna
pembiayaan pembangunan, Pemerintah Kota Tegal
perlu memungut Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi
Angkutan Umum ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf
b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi
Jasa Usaha Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.UU No 8 Tahun 1981,UU No 6 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 ;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997 ;UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008,UU No 33 Tahun 2004 ; UU No 28 Tahun 2009 ;PP No 69 Tahun 2010 ; Perda No 37 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peratura ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG,PENETAPAN RETRIBUSI ,TATA CARA PEMUNGUTAN,SANKSI ADMINISTRASI ,PENAGIHAN ,TATA CARA PEMBAYARAN,PENGURANGAN, KERINGANAN, DANPEMBEBASAN RETRIBUSI ,KEDALUWARSA ,INSENTIF PEMUNGUTAN ,PENYIDIKAN ,KETENTUAN PIDANA ,
,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat