Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA DENPASAR
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga perlu ditata secara efisien dan efektif;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku maka perlu mengadakan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah KotaDenpasar;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kata Denpasar Nomor 13 Tahun 2011;
1. Ketentuan Pasal 1 huruf g, h, i dan j diubah dan setelah huruf I ditambah huruf m;
2. Ketentuan Pasal 2 angka 6 diubah dan setelah angka 10 ditambah angka 11 dan 12;
3. Ketentuan Pasal 6 huruf a, angka 3, ayat a, b dan c, angka 4, ayat a, b dan c, angka 5, ayat a, b dan c, angka 6, ayat a, b dan c dihapus, huruf f angka 6, ayat a dan b diubah, setelah huruf j ditambah huruf k dan huruf I;
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat ( 4);
5. Lampiran I dan VI Peraturan Daerah Kata Denpasar Tanggal 24 Desember 2008 Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kata Denpasar diubah dan ditambah lampiran XI dan XII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomar 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2015
PENGENDALIAN - PEMBUANGAN - AIR LIMBAH - KE AIR ATAU SUMBER AIR
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.11 Ser E 2015/NOREG 7.14/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air
ABSTRAK:
Air merupakan salah satu sumber daya alam dan komponen lingkungan yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya yang berfungsi untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukna pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis, maka perlu diatur mengenai pengendalian pembuangan air limbah ke air atau seumber air yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan pembuangan air limbah ke air atau sumber air bertujuan agar air dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Setiap orang yang akan melakukan pembuangan air limbah ke air atau sumber air terlebih dahulu wajib melakukan pengelolaan air limbahnya dan air limbahnya telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Selain itu juga menetapkan izin pembuangan air limbah yang meliputi tata caranya, masa berlakunya izin dan perubahan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Persyaratan untuk memperoleh izin pembuangan air limbah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati.
- Susunan Tim Teknis evaluasi persyaratan penerbitan izin dan tata cara pelaksanaan tugasnya diatur melalui Kepala Instansi Pelaksana.
- Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2012
PERDA Kab. Tapin No. 02 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22, Pasal 2 huruf i, Pasal52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68 ayat (2)huruf h, dan Pasal 70 ayat (2) huruf g
Diubah dengan :
PERDA Kab. Tapin No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah Perubahan Kedua
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;bahwa dengan telah ditetapkannya UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak perlu dilakukan penyesuaian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pajak;Masa Pajak;Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;Kedaluwarsa Penagihan;Sanksi Administratif;Keberatan dan Banding;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pembkuan dan Pemeriksaan;Ketentuan Khusus;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/ No. 15 SERI C NOMOR 8; TLD No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah kabupaten;
bahwa dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan yang ada di daerah ini dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna maka salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah penanganan secara bijaksana dengan memperhatikan kelestarianya;
bahwa untuk pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan di daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; Kempen Kelautan dan Perikanan No: Kep.10/Men/2003; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran;sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; pencabutan IUP,SPI dan SIKPI; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 24 (DUA PULUH EMPAT) PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 180 angka 4 UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, semua Perda yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Donggala perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian;
Bahwa 24 Perda Kab. Donggala yang mengatur tentang retribusi tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Bahwa berdasarkan petimbangan perlu membentuk Perda Kab. Donggala tentang Pencabutan 24 ( dua puluh empat ) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan 24 ( dua puluh empat ) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala sebagai berikut: 1). Perda Kab. Donggala No. 26 Tahun 2001 2). Perda Kab. Donggala No. 27 Tahun 2001 3). Perda Kab. Donggala No. 28 Tahun 2001 4). Perda Kab. Donggala No. 30 Tahun 2001 5). Perda Kab. Donggala No. 31 Tahun 2001 6). Perda Kab. Donggala No. 33 Tahun 2001 7). Perda Kab. Donggala No. 35 Tahun 2001 8). Perda Kab. Donggala No. 36 Tahun 2001 9). Perda Kab. Donggala No. 38 Tahun 2001 10). Perda Kab. Donggala No. 40 Tahun 2001 11). Perda Kab. Donggala No. 42 Tahun 2001 12). Perda Kab. Donggala No. 44 Tahun 2001 13). Perda Kab. Donggala No. 47 Tahun 2001 14). Perda Kab. Donggala No. 7 Tahun 2002 15). Perda Kab. Donggala No. 8 Tahun 2002 16). Perda Kab. Donggala No. 11 Tahun 2002 17). Perda Kab. Donggala No. 12 Tahun 2002 18). Perda Kab. Donggala No. 17 Tahun 2002 19). Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2002 20). Perda Kab. Donggala No. 19 Tahun 2002 21). Perda Kab. Donggala No. 20 Tahun 2002 22). Perda Kab. Donggala No. 21 Tahun 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
1). Perda Kab. Donggala No. 26 Tahun 2001 2). Perda Kab. Donggala No. 27 Tahun 2001 3). Perda Kab. Donggala No. 28 Tahun 2001 4). Perda Kab. Donggala No. 30 Tahun 2001 5). Perda Kab. Donggala No. 31 Tahun 2001 6). Perda Kab. Donggala No. 33 Tahun 2001 7). Perda Kab. Donggala No. 35 Tahun 2001 8). Perda Kab. Donggala No. 36 Tahun 2001 9). Perda Kab. Donggala No. 38 Tahun 2001 10). Perda Kab. Donggala No. 40 Tahun 2001 11). Perda Kab. Donggala No. 42 Tahun 2001 12). Perda Kab. Donggala No. 44 Tahun 2001 13). Perda Kab. Donggala No. 47 Tahun 2001 14). Perda Kab. Donggala No. 7 Tahun 2002 15). Perda Kab. Donggala No. 8 Tahun 2002 16). Perda Kab. Donggala No. 11 Tahun 2002 17). Perda Kab. Donggala No. 12 Tahun 2002 18). Perda Kab. Donggala No. 17 Tahun 2002 19). Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2002 20). Perda Kab. Donggala No. 19 Tahun 2002 21). Perda Kab. Donggala No. 20 Tahun 2002 22). Perda Kab. Donggala No. 21 Tahun 2002.
7 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Terminal dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Terminal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaranya Tarif;
6. Struktur dan Besaranya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
16. Kadaluarsa;
17. Sanksi Administrasi;
18. Ketentuan Pidana;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dispensasi Melalui Jalan Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mentertibkan kendaraan – kendaraan yang dapat melalui Jalan Kota khususnya dan untuk ketertiban lalulintas pada umumnya, diperlukan Dispensasi untuk melalui Jalan Kota; bahwa dengan berlakunya Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Kota Surakarta khususnya yang mengatur tentang Retribusi Dispensasi melalui Jalan Kota, dapat diberlakukan kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Tentang Retribusi Dispensasi Melalui Jalan Kota;
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perijinan, nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan dan masa retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD TAHUN 2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018 harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019.
Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2012; UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 38 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Pasal 2 : Pendapatan Daerah. Pasal 3 : Belanja Daerah. Pasal 4 : Pembiayaan Daerah. Pasal 5 : Uraian lebih lanjut yang termuat dalam Lampiran. Pasal 6 : Keadaan Darurat. Pasal 7 : Penjabaran Perubahan APBD. Pasal 8 : Masa berlaku dan diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat