Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2002

Retribusi Dispensasi Melalui Jalan Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perijinan, nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan dan masa retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi Melalui Jalan Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan