Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat II Bantaeng Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dipandang perlu ditinjau kembali.
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
PAJAK HOTEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : I. Ketentuan Umum; II. Retribusi Jasa Usaha; III. Golongan Retribusi; IV. Prinsipm dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; V. Wilayah Pemungutan; VI. Pemungutan Retribusi; VII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; VIII. Kedaluwarsa Penagihan; IX. Insentif Pemungutan; X. Pemeriksaan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Madiun No. 29 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pasal l sampai dengan Pasal 10, dan Pasal 22 sarnpai
dengan Pasal 36
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pasal l sampai dengan Pasal 10, dan Pasal 22 sampai dengan Pasal 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.8 Tahun 2974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2009; PP No.6 Tahun 2010; Perpres No.8 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2009; Permendagri No.40 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat, Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Kops Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Provinsi Gorontalo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo, Badan Koordinasi Penyuluhan, Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo Di Jakarta, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian Dan Esselon, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang,
Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
(APBD-P) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014 untuk
memperoleh Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dilakukan Pemerintah Daerah agar Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah, .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolah Keungan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MAROS NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MAROS NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2014
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian di Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaaan lapangan kerja, oleh sebab itu untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 jo. Perka BKPM No. 12 Tahun 2013; Perka BKPM No. 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanaman Modal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal;
4. Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanam Modal;
5. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayananan Penanaman Modal;
6. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal:
Bagian Kesatu : Bidang Usaha dan Bentuk Badan Usaha Penanaman Modal
Bagian Kedua : Ruang Lingkup Pelayanan Penanaman Modal
Bagian Ketiga : Mekanisme Pelayanan Penanaman
7. Perlakukan Terhadap Penanaman Modal;
8. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal:
Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Pengendalian
Bagian Kedua : Pelaporan
9. Ketenagakerjaan;
10. Penyelesaian Sengketa;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN MUARA TOBA DI KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk kelurahan pada Lingkungan II Kelurahan Uentanaga Bawah;
bahwa lingkungan II memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Muara Toba di Kecamatan Ampana Kota;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2001; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; erda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 25 Tahun 2008
alam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Muara Toba di Kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2012
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD Kota Palembang bersama Walikota telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2013 sesuai dengan Keputuasan Gubernur Sumsel No. 819/KPTS/BPKAD/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Hasil Evaluasi Ranperda tentang APBD TA 2013 dan Ranperwali tentang Penjabaran APBD TA 2013. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar perda tentang APBD TA 2013 tidak pertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang APBD TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN /ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 );
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5);
(1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah penyediaan
fasilitas pasar grosir dengan berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/ pertokoan yang dikontrakan, yang disediakan/diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari obyek Retribusi adalah fasilitas pasar yang disediakan/
dimiliki dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah atau pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat