Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri
dan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh
sesorang yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan
akta catatan sipil merupakan salah satu jenis objek
retribusi daerah dalam golongan Retribusi Jasa Umum; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009
Nomor 2) sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan daerah dalam peningkatan pelayanan
kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008
PERDA Prov. Jambi No. 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
PERDA Prov. Jambi No. 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - PROVINSI JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proforsional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karekteristik, potensi dan kebutuhan daerah dan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, organisasi dan tatakerja dinas daerah Provinsi Jambi yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Dengan berlakunya Perda ini maka:
1. Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Dinas Provinsi Jambi;
2. Perda No. 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jambi;
3. Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi;
4. Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi;
5. Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi;
6. Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas ( SPMA),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pendapatan Provinsi Jambi; Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi; Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA), tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.
26 hlm.; 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
penetapan kembali Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Peraturan guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMEN Nomor 57 Tahun 2007; PERMEN Nomor 46 Tahun 2008; PERMEN Nomor 17 Tahun 2009; PERMEN Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2011;
Pokok-Pokok Kepegawaian, Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Keuangan Negara, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah, Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Urusan Pemerintahan, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman, penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Peredaran, Penjualan Pemilikan Dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain Saw)
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil pemantauan kegiatan Pembangunan Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah terjadi kerusakan-kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup yang disebabkan adanya penyalahgunaan mesin gergaji Rantai oleh Masyarakat, dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya diseluruh Wilayah RI, maka perlu adanya Pengendalian, Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain SAW).
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Hutan Hak/Hutan Rakyat dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
PENGATURAN PEREDARAN, PENJUALAN PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN MESIN GERGAJI RANTAI (CHAIN SAW)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa semakin meningkatnya urbanisasi di Kabupaten Kulon Progo dan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan, dan fasilitas lainnya, menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal dalam kurun waktu tertentu sehingga membutuhkan tempat hunian; bahwa rumah kost sebagai hunian alternatif perlu diatur penyelenggaraan dan pengelolaannya agar memberikan keamanan, kenyamanan, menjamin kepastian hukum, dan tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan ketertiban dalam myarakat;
Dasar Hukum: Pasar 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 5 Tahun 2021; Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021; Perda KP Nomor 4 Tahun 2013.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perizinan Berusaha Rumah Kost; Pengelolaan Rumah Kost: Hak , Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 Agustrus
Halaman: 14 hlm, Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2020/NO.14, LL KAB. KETAPANG : 95 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM; PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH; BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH; INFORMASI KEUANGAN DAERAH; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Perda No 2 Tahun 2009
70 halaman dan 25 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.198.2014/NOREG 4.14/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
- Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pembentukan organisasi lembaga teknis daerah, yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa, dan Politik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah; dan Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi serta susunan organisasi lembaga teknis daerah;
3. Unit pelaksana teknis badan;
4. Eselon;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata kerja bahwa Setiap pimpinan unit organisasi perangkat daerah dalam lingkup Lembaga Teknis Daerah harus melaksanakan pengawasan melekat;
7. Kepegawaian bahwa Pimpinan Unit dan jabatan fungsional pada Lembaga Teknis Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah;
8. Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari X BAB dan 99 Pasal beserta XI Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
3. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UPT Badan terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional yang pembentukannya diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN SOSIAL SERTA RSUD
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat