Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat, termasuk di dalamnya adalah membentuk produk hukum desa yang keberadaanya diakui dalam peraturan perundangundangan; b. bahwa untuk membentuk produk hukum desa yang baik dan berkualitas diperlukan adanya pedoman tata cara pembentukan produk hukum desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Desa;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Terdiri dari 23 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, produk hukum desa, materi muatan, perencanaan penyusunan, teknik penyusunan, pembahasan produk hukum desa, partisipasi masyarakat, penetapan, penyebarluasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai pembentukan produk hukum desa
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah, maka daerah dituntut untuk memanfaatkan segala potensi yang ada dan yang memungkinkan, untuk mengembangkan sumber-sumber yang ada; Sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penerimaan; serta tata cara pelaksanaan dan besar sumbangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. BOYOLALO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2021/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang tentang
Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2,295.488.616.000,00 bertambah sebesar Rpl 16.280.108.000,00 sehingga menjadi Rp2.411.768.724.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2003, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455 K/40/MEM/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 16 Tahun 1998 Ttg Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Daerah Kabupaten Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 17 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 8 Tahun 2008;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
Perpres Nomor 2 Tahun 2015;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
1.Ketentuan Umum 2.Rencana Pembangunan Jangka menengah 3.Sistematika RPMJD 4.Pengendalian dan Evaluasi 5.Perubahan RPJMD 6.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2006
PERDA Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
PERDA Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat