Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2018
TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka penyelarasan dan pensinkronisasian
beberapa ketentuan terkait pemanfaatan, penilaian,
pengamanan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah
agar sesuai dengan kondisi yang ada dan dengan ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentng
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun
2018
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah; memuat perubahan : ketentuan umum; pelimpahan kewenangan; sewa BMD; pinjam pakai; bangun serah guna/bangun guna serah; tukar menukar BMD; hibah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018
jumlah 37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/NO.14. TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Tuberkulosis , HIV, dan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit Tuberkulosis, HIV dan AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama, dan karenanya diperlukan kebijakan terintegrasi dan berkesinambungan untuk menghentikan laju penyebaran kasus melalui upaya pencegahan dan penanggulangan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkewajiban melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis, HIV dan AIDS dengan membangun sistem kesehatan yang menyeluruh, partisipatif dan berkesinambungan melalui koordinasi lintas sektoral sesuai dengan kewenangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984;UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 40 Tahun 1991; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 75 Tahun 2006; Perda Prov. Jateng No. 5 Tahun 2009; Perda Provinsi Jateng No. 11 Tahun 2013; Perda Kab.Wonosobo No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. Wonosobo No. 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Tuberkolusis, HIV, dan AIDS. Penanggulangan TB diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, dan berkesinambungan dalam rangka menghentikan laju penyebaran TB. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan TB dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan. Dalam peraturan ini juga mengatur mengenai strategi, pelaksanaan penanggulangan TB, HIV, dan AIDS. Pengendalian Faktor Risiko TB, HIV, dan AIDS ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit TB. Dalam hal penemuan kasus TB, HIV, dan AIDS dilakukan secara aktif dan pasif. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki tugas dan kewenangan dalam hal penanggulangan TB, HIV dan AIDS. Terkait dengan penangunggalangan TB, HIV, dan AIDS, Pemerintah Daerah juga memiliki kebijakan dalam hal pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dan dukungan serta rehabilitasi. Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan TB, HIV, dan AIDS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2010/14 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program/Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Dan Bangunan Gedung Yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk tertibnya Pelaksanaan Perizinan Kesehatan Swasta serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan dan untuk memelihara ketertiban dan kelancaran pelayanan kesehatan swasta perlu diatur ketentuan izin pelayanan kesehatan swasta;bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dibidang Retribusi Daerah perlu memungut perizinan terhadap pelayanan kesehatan swasta;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920 / Menkes / Per /XII/1986 Tangal 17 Desember 1986;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572 / Menkes /
Per/VI/1996 tanggal 4 Juni 1996;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514
/Menkes/Per/VI/1994 tanggal 8 Juni 1994;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
916/Menkes/Per/VIII/1997 tanggal 29 Agustus 1997;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per/X/1993;Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;obyek Dan Subyek Retribusi;Jenis Perijinan Pelayanan Kesehatan Swasta;Tata Cara Perijinan;Masa Berlaku Izin;golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Cara Pemungutan Retribusi;Pembinaan Dan Pengawasan;Pembatalan Izin;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dirasa perlu untuk disesuaikan dan direvisi dengan yang baru; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Meliputi: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PANSOR KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatlan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan di Kabupaten lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
Tujuan pembentukan desa Pansor Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e.meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
ABSTRAK:
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa (LSD) menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD) tidak sesuai lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2002 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan lain sesuai tuntutan perkembangan keadaan dengan semangat Otonomi Daerah. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut perlu menetapkan Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Keppres No. 49 Tahun 2001, Perda Kab. Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Kolaka No. 5 Tahun 2000; Perda Kab. Kolaka No. 22 Tahun 2001
Dalam peraturan ini diatur tentang penataan lembaga ketahanan masyarakat desa menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai lembaga pemberdayaan masyarakat; kedudukan dan susunan organisasi; syarat-syarat anggota pengurus, tata cara pembentukan pengurus, pemberhentian atau penggantian pengurus; tugas dan fungsi; hubungan kerja; sumber dana; pelaporan dan fasilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 11 PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. Untuk itu, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan menetapkannya dengan perda.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2004; Perda No. 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan objek retribusi dan struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2004.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat