Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/NO.4, TLD NO. 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya objek retribusi jasa usaha
yang belum ditetapkan struktur dan besaran tarifnya serta
untuk penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif objek
retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu dilakukan perubahan dengan mengakomodir
objek retribusi yang baru dan penyesuaian tarif sesuai
dengan perkembangan dewasa ini;
b. bahwa untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam
pengelolaan retribusi jasa usaha kaitannya dengan
peningkatan fasilitas dan jasa yang disediakan, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif
retribusi jasa usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor
58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 90, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor
98, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 57). 11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
c. Retribusi Pemakaian Gedung
a). Sewa Gedung Pertemuan Non AC Rp. 700.000 Per Hari.
b). Sewa Gedung Pertemuan dengan fasilitas AC Rp. 1.000.000
Per hari
Retribusi pemakaian tanah ex danau tempe / Pallawang dan
Tappareng SalaE yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten
Soppeng ditetapkan sebagai berikut :
a. Besarnya tarif / sewa danau tempe berdasarkan hasil
pelelangan masing-masing bagian danau tempe.
b. Struktur dan besarnya tarif minimal nilai pelelangan danau
tempe sebagaimana dimaksud huruf a ditetapkan sebagai
berikut :
c). Sewa Kursi Gedung Pertemuan Rp. 1.000 Per buah Per Hari
d. Retribusi pemanfaatan sarana/prasarana pada Balai Pembenihan
Ikan (BBI) Ompo sebagai berikut : - Tempat Peristirahatan/Gazebo sebesar Rp. 10.000/Jam/Unit. - Alat Pancing sebesar Rp. 20.000/hari/unit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Pusat Koperasi Syariah (PUSKOPSYAH) Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan perluasan
kesempatan kerja diperlukan pengembangan perkuatan permodalan usaha
mikro, kecil dan menengah melalui koperasi dengan program penyertaan
modal;
b. bahwa penyertaan modal kepada Koperasi harus dilakukan sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Majalengka Kepada Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah)
Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2008 Nomor 14) perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Pusat
Koperasi Syariah (Puskopsyah) Kabupaten Majalengka;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2008
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 14 tahun 2008 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada pusat koperasi syariah (puskopsyah) kabupaten majalengka
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dan Kerja Sama Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 195
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dalam rangka
menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom, Daerah
diberi kewenangan untuk melakukan
Kerja Sama baik Kerja Sama antar
Daerah, Kerja Sama dengan Pihak
Ketiga, maupun Kerja Sama dengan
pihak luar negeri;
b. bahwa Kerja Sama Daerah dan Kerja
Sama Luar Negeri merupakan sarana strategis untuk menyerasikan
pembangunan dan potensi antar
Daerah, mendayagunakan Barang
Milik Daerah dan mendorong
investasi Daerah guna meningkatkan
pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat sesuai tujuan otonomi
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaran Kerja Sama Daerah
dan Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2009; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur dan/atau Bupati/Walikota
lain atau Walikota dengan Pihak Ketiga yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para pihak dan kesepakatan antara
Walikota dengan Pihak Luar Negeri yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
104 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2007
PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN - PENYERAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum Perumahan diselenggarakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah kota Ambon, perlu diatur, ditata, dan dikelola secara berkelanjutan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2010
pembentukan desa pasalae kecamatan gentuma raya kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pasalae Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa pasalae kecamatan gentuma raya kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan
daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib
agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah, perlu
dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara
professional; bahwa sesuai dengan pasal 74 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di
atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Penerimaan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2013
SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta peningkatan Pendapatan Daerah, maka dipandang perlu mengatur pemberian sumbangan dari pihak ketiga dengan memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 1978; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pelaksanaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Tingkat I Jambi Nomor 366 Tahun 1987, Seri D Nomor 349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat