Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir terpadu berbasis Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya;
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 22 Tahun 2001
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Prinsip, Tujuan, Manfaat Dan Prioritas; BAB IV Institusi Dan Koordinasi; BAB V Pengelola Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang; BAB VI Perencanaan Dan Pelaksanaan Pengelolaan Di Desa; BAB VII Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat; BAB VIII Daerah Perlindungan Pesisir; BAB IX Rencana Tata Ruang Pesisir Desa; BAB X Hak Tradisional, Hak Ulayat Serta Pemanfaatan Pesisir Secara Nyata Dari, Oleh Dan Untuk Masyarakat; BAB XI Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir; BAB XII Perjanjian Dan Jaminan Lingkungan; BAB XIII Pendanaan; BAB XIV Pengawasan Dan Evaluasi; BAB XV Penanganan Konflik ; BAB XVI Ketentuan Sanksi; BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
18 Halaman dan 8 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Kewenangan pajak sarang burung walet menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN TATACARA PERHITUNGAN PAJAK; BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V
MASH PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTA4G; BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; BAB VII
PEMUNGUTAN PAJAK; BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB IX
KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB X
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIIII
KETENTUAN KHUSUS; BAB XIII
PENYIDIKAN; BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak, diperlukan komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 19);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14 7, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5332);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaim.ana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor O 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator K.abupaten/Kota Layak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip (Peraturan Daerah ini merupakan acuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak), Kabupaten Layak Anak diselenggarakan berdasarkan beberapa prinsip yang meliputi: a. tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum; b. non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik dan psikis anak; c. kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan; d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak semaksimal mungkin; dan e. penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya); Ruang Lingkup (Hak sipil dan kebebasan,
Pemenuhan Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Pemenuhan Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pemenuhan Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus); Kelembagaan (Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Forum Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak; Rencana Aksi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Kewajiban, Tanggung Jawab dan Peran Serta masyarakat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai Pedoman Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 1989; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, usaha ketenagalistrikan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, rencana umum ketenagalistrikan daerah, pembangunan kelistrikan daerah, penerimaan daerah, lingkungan hidup dan keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan, inspektur ketenagalistrikan, penyelidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk mengatur mengenai Pembentukan UPT; Staf ahli; dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, kecuali Pasal 15, Pasal 16, Pasal 30A dan Pasal 30B; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap
menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.14, TLD No.14, LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Biro Perjalanan Wisata Dan Agen perjalanan Wisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.7 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.3 Tahun 2001
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK USAHA; PENGGOLONGAN BIRO PERJALANAN WISATA; PERIZINAN; KEWAJIBAN; PENCABUTAN IZIN; PEMBATALAN IZIN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pelaksanaannya, menyebabkan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2002 Nomor 23 Seri E Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, perlu adanya pengaturan prosedur penyusunan/ pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Dasar Hukum :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Meliputi : Ketentuan Umum; Asas Pembentukan; Jenis Produk Hukum Daerah; Perencanaan Perda; Penyusunan Produk Hukum daerah; Evaluasi Rancangan Perda; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi Peraturan Daerah; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan lain-lain; Pembiayaan; Penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat