Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama - Nama Jalan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa jalan adalah merupakan prasarana perhubungan darat yang mempunyai manfaat besar dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang transportasi, oleh karena i tu agar warga masyarakat yang memanfaatkan dapat menyebut dan menunjuk dengan pasti perlu diberikan nama jalan ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf "a" di atas maka perlu ditetapkan nama-nama jaIan di Kabupaten Kendal dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama-nama jalan, pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Mengatur hal-hal terkait retribusi jasa usaha, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi pelayanan kepelabuhanan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penyesuaian tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tempat Pelelangan Ikan. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai Laut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
salah satu syarat dalam rangka pembangunan sistem
perundang-undangan daerah sebagai bagian integral
dengan peraturan perundang-undangan nasional yang
hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan
metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat
semua lembaga yang berwenang membentuk produk
hukum daerah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan
kelancaran proses pembentukan produk hukum daerah,
maka Kabupaten Bone sebagai bagian integral dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar atas hukum
perlu memiliki peraturan sebagai pedoman mengenai
pembentukan produk hukum daerah;
c. bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dapat berdayaguna dan berhasilguna dalam
pembentukan produk hukum daerah, diperlukan
penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
(1) Jenis produk hukum daerah terdiri atas:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati;
c. Peraturan Bersama Bupati;
d. Peraturan DPRD;
e. Keputusan Bupati;
f. Keputusan DPRD;
g. Keputusan Pimpinan DPRD;
h. Keputusan Badan Kehormatan DPRD; dan
i. Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
68 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal
104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021
Terdiri dari 20 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
1047 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang digali Dari Sumber-Sumber Pendapatan Daerah Yang Potensial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; Keppres No.15 Tahun 1983; Keppres No.74 Tahun 2001; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Kepmendagri No.43 Tahun 1999; Perda No.25 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan usaha dibidang pariwisata termasuk didalamnya mengatur tentang golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dengan besarnya tarif, daerah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah retribusi perizinan tertentu merupakan retribusi kabupaten dan dalam pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah perlu dipungut Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU Gangguan stbl Tahun 1962 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah stbl Tahun 1940 No. 14 dan 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU RI No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pemgaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek dan Tarif Retribusi Golongan Perizinan Tertentu, Prinsip Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pemungutan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
34 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan ModalPemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali.
b.bahwa penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem adalah untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi sehingga perlu penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014
BAB 1 Ketentuan Umum
BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB III Hak Dan Kewajiban
Pasal8 PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
Perkembangan kepariwisataan memegang peran penting sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan iklim yang sehat, dinamis melalui pengelolaan kegiatan usaha dan potensi kepariwisataan didaerah. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan kepariwisataan dan untuk meningkatkan daya saing Kabupaten Belitung maka peyelenggaraan usaha kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2008 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepariwisataan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas, fungsi dan tujuan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan yang meliputi destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan, hak, kewajiban dan larangan yang berkaitan dengan kepariwisataan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, pengembangan SDM, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; pelayanan pasar merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah dalam golongan Retribusi Jasa Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Retribusi Pelayanan Pasar dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
13 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat