Dengan berkembangnya perekonomian daerah di sektor
perdagangan dan beraneka ragamnya fungsi dan sifat Pasar, maka perlu
meninjau dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 21 tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
Undang–undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintan Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.
RETRIBUSI PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2008.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka karya Boyolali
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2020/ No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka karya Boyolali
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modalPemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Kaiya Boyolali. Ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) dan meningkatkan produktifitas serta pelayanan PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda). Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Tujuan Penyertaan Modal Daerah, Jumlah dan Penganggaran Penyertaan Modal, Penganggaran Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Hak dan Kewajiban, Deviden, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum dan nama PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tetap berlaku dan tetap dianggap sah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2009
PERDA Kab. Kulon Progo No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.13 Tahun 2009 ttg Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah "Aneka Usaha Kulon progo", dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.5.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IZIN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Program Penyederhanaan Perizinan yang dicanangkan Pemerintah Pusat untuk lebih meningkatkan Iklim Investasi di daerah. Adanya perubahan kelembagaan pada Pemerintah Kota Bekasi perlu adanya perubahan dalam mekanisme Perizinan Pemanfaatan Ruang. UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin pemanfaatan ruang. PERDA No 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika Pemerintahan, Ekonomi dan Kemasyarakatan pada saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 9 Tahun 1996; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PERDA Prov Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Kota Bekasi No 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan azas-azas sebagai berikut: keterpaduan; keserasian; keselarasan; keseimbangan; keberlanjutan; dan keberdayagunaan. Izin pemanfaatan ruang berupa: Izin Prinsip Lokasi; IMB; dan Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki Izin Pemanfaatan Ruang dengan ketentuan sebagai berikut: pemanfaatan perumahan horisontal, perumahan vertikal, industri, perdagangan dan jasa, yaitu: Izin Prinsip Lokasi (sesuai ketentuan Pasal 10); Izin Lingkungan; IMB. Pemanfaatan rumah tinggal tunggal dan bangunan non gedung (reklame, gapura, monumen, tower, barrier gate dan lain-lain) : IMB. Persyaratan umum administrasi untuk Izin Pemanfaatan Ruang adalah sebagai berikut: salinan tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah; data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi); data pemilik bangunan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; dan data-data lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang tata ruang. Pengawasan terhadap Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dilaksanakan oleh dinas/instansi sesuai dengan kewenangannya. Setiap orang dan/atau badan yang tidak memiliki izin dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan kurungan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Bekasi No 17 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Izin Pemanfaatan Ruang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Ayat (1) Undan-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Menimbang: Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679), perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
mengingat: UU no 17 th 2003 tentang keuangan negara; UU no 1 th 2004 tentang perbendaharaan negara; uu no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara; PP no 39 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan negara/daerah; Perda Kab Pacitan no 7 tahun 2017 tentang APBD kabupaten Pacitan TA 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2018 . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah
Rp1.588.943.583.925,00 bertambah sejumlah Rp99.555.561.020,82 sehingga
Menjadi Rp1.668.499.144.945,82
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
merubah Perda Kab Pacitan no 7 tahun 2017 tentang APBD kabupaten Pacitan TA 2018
jumlah 9 halaman + lampiran rinciannya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 13 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 45 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 54 Tahun 2002; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permen KP Nomor 17 Tahun 2006; Permen KP Nomor 13 Tahun 2008; Perdakab Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; perizinan; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan retribusi;
wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan retribusi; pemanfaatan; keberatan dan banding; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara
penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini masih dapat ditagih selama jangka waktu lima (5) tahun
terhitung sejak saat terutang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
19 Hlm, Penjelasan 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007
bahwa dalam mengantisipasi percepatan pembangunan sarana dan prasarana yang kurang terkendali, perlu pedoman perencanaan yang serasi, seimbang dan terpadu; bahwa untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyusun dan menetapkan Garis Sempadan sebagai acuan pembangunan sarana dan prasarana; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, Pemerintah Kabupaten Semarang perlu untukmenindaklanjuti dengan Peraturan Daerah yang lebih operasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang perlu menindaklanjutinya dengan Peraturan Daerah yang lebih operasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Garis Sempadan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Garis Sempadan Sungai
Bab IV Garis Sempadan Saluran
Bab V Garis Sempadan Rawa dan Mata Air
Bab VI Garis Sempadan Jalan
Bab VII Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api
Bab VIII Garis Sempadan Pagar
Bab IX Garis Sempadan Bangunan
Bab X Pemanfaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan
Bab XI Pengendalian
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
1. Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab
2. bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya pedoman pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan keuangan daerah
3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat 1 PP No. 58 tahun 2005 tentang PKD pasal 30 huruf b Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Bahwa dengan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang Pokok Pengelolaan
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1974
3. UU No. 18 tahun 1997
4. UU No. 28 tahun 1999
5. UU No. 39 tahun 2003
6. UU No. 17 tahun 2003
7. UU nO. 22 tahun 2003
8. UU No. 1 tahun 2004
9. UU No. 13 tahun 2004
10. UU No. 10 tahun 2004
11. UU No. 32 tahun 2004
12. UU No. 23 tahun 2004
13. UU No. 33 tahun 2004
14. PP No. 109 tahun 2000
15. PP No. 65 tahun 2004
16. PP No. 24 tahun 2004
17. PP No. 23 tahun 2005
18. PP No. 24 tahun 2004
19. PP No. 51 tahun 2005
20. PP No. 55 tahun 2005
21. PP No. 56 tahun 2005
22. PP No. 57 tahun 2005
23. PP No. 58 tahun 2005
24. PP No. 65 tahun 2005
25. PP No. 79 tahun 2005
26. PP No. 8 tahun 2006
27. Permendagri No. 13 tahun 2006
1. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :
Hak daerah untuk memungut pajak
Kewajiban daerah menyelenggarakan urusan pemerintah daerah
Penerimaan daerah
Pengekuaran daerah
Kekayaan daeran yang dikelola sendiri, atau pihak lain
Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah
2) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalak kepemilikan Kekayaandaerah yang dipisahkan
3) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan menetapkan :
a. Kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. Kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c. Kuasa pengguna anggaran/barang;
d. Bendahara penerimaan dan/atau Bendahara pengeluaran;
e. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
f. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan Piutang daerah;
g. Pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
h. Menciptakan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; dan
i. Pejabat yang yang bertugas melakukan pengendalian pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2006/69 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat