Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan lebih lanjut pengelolaan keuangan desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa, dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
1
BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa penyelenggaraan ke
dan perlindungan masyarakat merupakan
pemerintahan daerah yang
dipertanggungjawabkan sesuai dengan
Peraturan Perundang
mempertimbangkan nilai
masyarakat;
bahwa untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan
berperilaku bagi setiap masya
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
ketentraman masyarakat.
1.
2.
3.
4.
5.
1
BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa penyelenggaraan ke
dan perlindungan masyarakat merupakan
pemerintahan daerah yang
dipertanggungjawabkan sesuai dengan
Peraturan Perundang
mempertimbangkan nilai
masyarakat;
bahwa untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan
berperilaku bagi setiap masya
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Gangguan (H
1926 Nomor 226 sebagaiman
Stbl. Tahun 1940 Nomor 14 d
Undang-Undang Nomor
Pembentukan Daerah-Daerah
(Lembaran Negara Tahun
Lembaran Negara Republik In
Undang-Undang Nomor 7 Ta
Perjudian (Lembaran Negara
1974 Nomor 54, Tambahan
Indonesia Nomor 3040);
Undang-Undang Nomor 11 T
(Lembaran Negara Republik
65, Tambahan Lembaran
Nomor 3046);
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
TAHUN 2016
RAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
etertiban umum, ketentraman
dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib
pemerintahan daerah yang harus dilaksanakan dan
sesuai dengan ketentuan
ang-undangan dengan
kan nilai budaya yang hidup dalam
untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
perlu menumbuhkan rasa disiplin dalam
arakat dalam melakukan segala
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
n umum dan ketentraman
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun
a telah diubah terakhir dengan
dan 450;
29 Tahun 1959 tentan
ah Tingkat II di Sulawesi
un 1959 Nomor 74, Tambahan
ndonesia Nomor 1822);
ahun 1974 tentang Penertiban
a Republik Indonesia Tahun
an Lembaran Negara Republik
Tahun 1974 tentang Pengairan
Indonesia Tahun 1974 Nomo
Negara Republik Indonesia;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3671);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4411);
16. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86);
17. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk:
a. merasakan dan menikmati ketertiban dan ketentraman;
b. mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya, kerusuhan sebagai
akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan
hidup; dan
c. melakukan aktifitas atau kegiatan dalam rangka meningkatkan harkat
dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai mahluk sosial
dihadapan sesamanya dan Tuhannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
masyarakat dan desa, perlu sarana
perekonomian perdesaan sebagai pusat interaksi
sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai
tempat memasarkan produk-produk hasil
pertanian, industri kecil sehingga
keberadaannya mampu menumbuhkembangkan
roda perekonomian masyarakat setempat;
b. bahwa pasar desa merupakan salah satu
sarana pengembangan ekonomi masyarakat
pedesaan yang bertujuan untuk mewujudkan
kemajuan perekonomian masyarakat melalui
pemberdayaan dan pembinaan oleh pemerintah
daerah secara berkesinambungan;
c. bahwa sebagai wujud pemberdayaan dan
pembinaan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk
memberikan perlindungan pasar desa, maka
diperlukan payung hukum dalam
pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Pengelolaan Pasar Desa di
Kabupaten Cilacap ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang 2 Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Pembangunan dan Pengembangan; Pengelolaan; Keuangan; Perlindungan; Kerja sama; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban, Hak, dan Wewenang; Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG TERANG BUMI AGUNG DAN KAMPUNG SIDO MAKMUR
KECAMATAN GUNUNG TERANG KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperpendek rentang kendali penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat
pemerataan pembangunan, perlu dilakukan pembentukan kampung baru
dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa dalam rangka memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat tentang Pembentukan Kampung Terang Bumi Agung dan
Kampung Sido Makmur Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang
Bawang Barat.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun
2011 Tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan
Kampung, dan Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8 tambahan Lembaran Daerah
Nomor 9);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Penduduk
4. Pembiayaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2012
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan Pajak Hiburan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk tertibnya pengelolaan Pajak Hiburan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak, maka dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Hiburan.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK 3. PERIZINAN 4. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 5. WILAYAH PEMUNGUTAN 6. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 7. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK 8. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK 9. TATA CARA PEMBAYARAN 10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK 12. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINSTRASI 13. KEBERATAN DAN BANDING 14. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 15. KEDALUWARSA 16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PENYIDIKAN 19. KETENTUAN PERALIHAN 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2011
Pangan, Pertanian dan PeternakanAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Karanganyar No. 7 Tahun 2020 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Irigasi mencabut Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi
a. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pengelolaan irigasi yang efektif dan efisien serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masayrakat petani, pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres No. 12 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 31/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 32/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 33/PRT/M/2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004; Perda Kab Karanganyar No. 12 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Irigasi yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas, maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan irigasi; Pertisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pembedayaan; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Fungsi dan Keberlanjutan Irigasi; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat memerlukan peran serta pelaku dunia usaha dengan menjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum serta memberikan arah dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu dilakukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2012; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pembiayaan; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Pelaksanaan TSLP; Kewajiban Pemerintah Daerah; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
11 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat