Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda dapat mengatur Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan belum mengatur pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan pajak karena itu perlu diubah dan disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 20A)
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi, dipandang perlu untuk memberikan Status Badan Hukum kepada Koperasi dan pengesahan Akta Pendiriannya Oleh Permintaan Daerah
UU.No. 27 Tahun 1959; UU.No. 25 Tahun 1992; UU.No. 22 Tahun 1999; UU.No. 25 Tahun 1999; PP.No.25 Tahun 2000;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEWENANGAN
BAB III : PERSYARATAN DAN TATACARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
BAB IV : PERUBAHAB ANGGARAN DASAR KOPERASI DAN TATA CARA PENGESAHANYA
BAB V : PERINGATAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
BAB VI : INFORMASI KOPERASI
BAB VII : PENGGANTIAN DAN PERUBAHAN
BAB VIII : OBYEK DAN SUBYEK
BAB IX : BESARNYA PUNGUTAN PENYETORAN
BAB X : KETENTUAN PIDANA
BAB XI : PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2002.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 13 Tahun 2010
Bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga
perlu dibuat peraturan untuk pengelolaan Pajak Restoran.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14
Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28
Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007;
dan Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun
2009
Perda ini mengatur tentang Pajak Restoran meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah; Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara
Pemungutan; Surat Tagihan Pajak; Kekurangan, Keringanan, dan Pembebasan
Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan
Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2004
Sisa - Perhitungan - APBD - Kabupaten Tebo - TA 2003
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2004/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003
ABSTRAK:
Bahwa sisa perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998
Sisa perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2006
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan Jalan adalah merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten Wakatobi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Pajak Penerangan Jalan
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1960 Nompr 156, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3951);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2002);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten wakatobi dan Kabupaten Kolaka utara di Provinsi $ulawesi renggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonosia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal cli Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PA.IAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
6. PENETAPAN PAJAK
7. PEMUNGUTAN PAJAK
8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
9. KEDALUWARSA PENAGIHAN
10. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
11. INSENTIF PUNGUTAN
12. KETENTUAN KHUSUS
13. PENYIDIKAN
14. KETENTUAN PIDANA
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. KETENTUAN LAIN-LAIN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Obyek Dan Daya Tarik Wisata
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang retribusi, dipandang perlu menetapkan Retribusi Izin Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Usaha Obyek Dan Daya Tarik Wisata.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004.
KETENTUAN UMUM,. KETENTUAN RETRIBUSI,. RUANG LINGKUP,. BENTUK USAHA,. KETENTUAN PERIZINAN,. TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IZIN USAHA,. K E W A J I B A N,. BESARAN TARIF RETRIBUSI,. PEMBATALAN IZIN,. PENCABUTAN IZIN,. PENYIDIKAN,. PEMBINAAN,PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN,. KETENTUAN LAIN-LAIN,. KETENTUAN PERALIHAN,. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat