Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2007

Retribusi Izin Usaha Obyek Dan Daya Tarik Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM,. KETENTUAN RETRIBUSI,. RUANG LINGKUP,. BENTUK USAHA,. KETENTUAN PERIZINAN,. TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IZIN USAHA,. K E W A J I B A N,. BESARAN TARIF RETRIBUSI,. PEMBATALAN IZIN,. PENCABUTAN IZIN,. PENYIDIKAN,. PEMBINAAN,PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN,. KETENTUAN LAIN-LAIN,. KETENTUAN PERALIHAN,. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Obyek Dan Daya Tarik Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
01 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2007/ NO. 13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan