Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2002

Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : KEWENANGAN BAB III : PERSYARATAN DAN TATACARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI BAB IV : PERUBAHAB ANGGARAN DASAR KOPERASI DAN TATA CARA PENGESAHANYA BAB V : PERINGATAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN BAB VI : INFORMASI KOPERASI BAB VII : PENGGANTIAN DAN PERUBAHAN BAB VIII : OBYEK DAN SUBYEK BAB IX : BESARNYA PUNGUTAN PENYETORAN BAB X : KETENTUAN PIDANA BAB XI : PENYIDIKAN BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/16
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan