Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13, TLD No.13, LL KAB. KAPUAS HULU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 tahun 1956, UU No. 41 tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permandagri No. 52 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, keberadaan masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, peran serta permberdayaan masyarakat hukum adat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 14 Hlm dan 4 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Politeknik Sendawar
ABSTRAK:
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pendidikan dan proses belajar mengajar pada Politeknik Sendawar, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat perlu membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka mempersiapkan Tenaga Kerja yang Handal dan Profesional sejalan dengan Visi, Misi dan Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Sebagai konsekuensi logis atas komitmen Pemerintah Daerah terhadap Badan Layanan Umum Daerah, maka Pemerintah Daerah memberi dukungan dana penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada Penyelanggara Politeknik Sendawar, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Barat yang masyarakatnya semakin Cerdas, Sehat, Produktif dan Sejahtera yang berbasiskan Ekonomi Kerakyatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai perlu membentuk suatu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Politeknik Sendawar.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.16 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.63 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2010; PP No.17 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.20 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2009; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2012.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Politeknik Sendawar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, status dan kedudukan, penyelenggaraan politeknik, unsur dan struktur organisasi politeknik, tenaga pendidikan, pembiayaan, kerjasama, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999;
Yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Pembangunan perumahan dan permukiman yang baik, memperhatikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas merupakan kebutuhan hidup yang mencerminkan eksistensi masyarakat Kota Kendari dalam upaya mewujudkan kota dalam taman yang bertakwa, maju, demokratis dan sejahtera. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka strategi dan arahan kebijakan struktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nasional perlu di atur lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Kendari. Pengembang perumahan perlu menyediakan danmengelola prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai agar sesuai dengan dinamikapeningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikantata ruang kota dan daya dukung lingkungan kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009; PERMENPERA No. 10 Tahun 2012; PERDA Kota Kendari No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas dan tujuan dan ruang lingkup. Perumahan dan kawasan permukiman terdiri dari rumah tidak bersusun dan rumah susun. Penyediaan prasarana,sarana dan utilitas wajib dilakukan oleh pengembang dan mealkuikan Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada pemerintah. Pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Diatur juga wewenang pemerintah daerah dan larangan bagi pengembang, pihak ketiga dan SKPD/UKPD. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Walikota Kendari. . Guna menjamin kepatuhan masyarakat dan penyelesain perselisihan atas perda ini, diatur pula masalah penyidikan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENEBANGAN POHON
ABSTRAK:
Seiring dengan laju pembangunan daerah, terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain. Untuk itu, dalam rangka melindungi dan melestarikan keberadaan pohon yang dikuasai Pemerintah Daerah, perlu upaya pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No, 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN PU No. 05/PRT/M/2008; PERMEN PU No. 05/PRT/M/2012; PERDA KOTA PKP No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan perizinan penebangan pohon yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang izin penebangan pohon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta hasil penyempurnaan sesuai dengan Keputusan Gubernur Gorontalo No. 430/29/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017 tentang Evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat