rencana aksi daerah pangan dan gizi (radpg) kabupaten deli serdang tahun 2015-2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 013, BD.2018/No.013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RADPG) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (3) UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa " Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015-2019.
UU Drt No.7 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2004, PP No.17 Tahun 2015, PP No. 22 Tahun 2009, Perpres No 42 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Perda Sumut No. 5 Tahun 2014, Perkab Deli Serdang No. 1 Tahun 2015, Perkab Deli Serdang No.3 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi rumah potong hewan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Pemeriksaan 7. Wilayah Pemungutan 8. Saat Retribusi Terutang 9. Tata Cara Pemungutan 10. Tata Cara Pembayaran 11. Tata Cara Penagihan 12. Keringanan dan Pengurangan 13. Kadaluwarsa 14. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 15. Insentif Pemungutan 16. Sanksi Administrasi 17. Penyidikan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan jo. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kesenian Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesenian merupakan ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional yang mengandung nilai luhur dan spiritual sehingga dapat memperhalus akal budi manusia untuk menjadi arif dan bijaksana; bahwa sebagian kesenian daerah telah mengalami kepunahan maupun pendangkalan kandungan nilai yang disebabkan oleh berbagai macam kondisi, baik yang bersifat alamiah, ketidakpedulian, ketidakmengertian, maupun kesalahan tindakan para pengelolanya sehingga perlu adanya kegiatan pemajuan kesenian; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemajuan kesenian, maka diperlukan pengaturan mengenai Pemajuan Kesenian Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kesenian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Jenis dan Karakteristik Kesenian Daerah, Pemajuan Kesenian, Kajian Kesenian Daerah, Fasilitas Kesenian Daerah, Gelar Kesenian Daerah, Misi Kesenian Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan Kesenian Daerah, Pendanaan, dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menj adi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010, Perda Kutai Kartanegara No.22 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2012 ke dalam Laporan Keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi perekonomian mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan Pengawasan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Jalan kabupaten; Jalan Desa; Bagian-Bagian Jalan; Status dan Fungsi Jalan; Penetapan Kelas Jalan; Pemberian Nama Jalan; Pengadaan Tanah; Izin dan Dispensasi; Garis Sempadan Jalan; Analisis Dampak lalu Lintas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Adminsitratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TATA CARA PENYUSUNAN OORGANISASI;
BAB III : TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN
BAB IV : TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BAB V : PERANGKAT DESA
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Stuan Kerja Perangkat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan;
b. bahwa untuk maksud tersbeut dalam huruf a, perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
Undnag-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undnag-Undang Nomor Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Oraganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 20 Nopember 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 16 Tahun 2016
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2014
Pedoman Pemberian Nama Jalan-Nomor Bangunan Gedung
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Nomor Bangunan Gedung di Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan pembanguan infrastruktur jalan dan perumahan serta pemukiman di Kabupaten Halmahera Tengah, maka untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Nomor Banguan Gedung di Kebupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. pemberian nama jalan; e. pemberian nomor bangunan gedung; f. larangan; g. penyidikan; h. ketentuan pidana; i. ketentuan peralihan; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 25 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat