Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 133
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan infrastruktur wilayah, pembangunan sosial dan ekonomi, serta peningkatan pelayananan publik merupakan salah satu usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam mensejahterahkan masyarakat dan meningkatkan Daya Saing Daerah; b. bahwa untuk menjamin kepastian dan kesinambungan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur wil
ayah, pembangunan sosial dan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik di Daerah, diperlukan waktu pelaksanaan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kontrak kegiatan tahun jamak (multiyears contract) dan perlu diatur penganggaran l
ebih dari 1 (satu) tahun anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972). 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 820);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kewajiban dan Tanggung Jawab
BAB III Kegiatan Tahun Jamak
BAB IV Waktu Pelaksanaan
BAB V Pembiayaan
BAB VI Ketentuan Peralihan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KEDIRI TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
merupakan perwujudan dari kedaulatan, tanggung
jawab, hak dan kewajiban rakyat untuk secara
demokratis memilih pemimpin di daerahnya;
b. bahwa pembiayaan kegiatan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 tidak cukup
dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu
adanya pembentukan dana cadangan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum terhadap pembentukan dana cadangan, maka
diperlukan pengaturan tentang pembentukan dana
cadangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kediri Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kediri Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yowakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nornor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang–undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5588) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 902) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang
Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 616);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUMBER DAN BESARAN PENDANAAN
BAB III
PENEMPATAN
BAB IV
PENGGUNAAN
BAB V
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
9
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha dan kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Buton Utara, diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas, dan terintegrasi, dengan melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481).
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 10).
Jumlah Halaman 4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda Prov. Jawa Barat No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar
PENYERTAAN - MODAL - KEPADA - PT - MIGAS - UTAMA - JABAR
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2022/NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 14 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT. Migas Utama Jabar (Perseroda)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.55 Tahun 2009; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.10 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2022; Perda No.3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal pemerintah daerah, pengendalian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016 dicabut.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 07 Tahun 2022
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 07,
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antar Pemerintah Daerah dengan DPRD pada 29 Agustus 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan,
Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya
Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4829);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6793);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 01, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6177);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6332);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6628);
25. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
26. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
27. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 260), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1490;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
201 7 ten tang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1067);
30. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Thun 2018 Nomor 1891);
32. Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar
Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);
34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 68);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1419);
39. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan
Inventarisasi Pemuktakhiran Klasifikasi, Kodefikasi
Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
Keuangan Daerah;
40. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Metro Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 7);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Metro Nomor 24 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah diubah
dengan Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota metro Nomor 9);
42. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Nomor 10);
43. Peraturan Daerah Kata Metro Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kata Metro
Nomor 6);
PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
14
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Keputusan Gubernur Kaltim No. 903/12289/3413-III/BPKAD
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 yang berjumlah Rp.3.978.553.123.000,- (tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2022/NO.7, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 17 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Angearan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan’ Barat Nomor 5 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM; ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
17 HALAMAN PERATURAN
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2022 No. 7, TLD No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Dacrah serta ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
- Ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah adalah :
a. pejabat pengelola barang milik daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan barang milik daerah pada PD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
n. barang milik daerah berupa Rumah Negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
294 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2022
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5062), sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.11/MEN/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif Lainnya Di Tempat Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1306);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 30);
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Halaman : 17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat