Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2017 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku pembangunan daerah Dan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas serta perlindungan tenaga kerja yang mampu bersaing menghadapi globalisasi Dan untuk mewadahi pembangunan ketenagakerjaan di Kab. Tasikmalaya secara menyeluruh maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU RI No. 8 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres RI No. 21 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Informasi Ketenagakerjaan, Perencanaan Tenaga Kerja Daerah, Pelayanan Ketenagakerjaan, Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Mekanisme Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pendaftaran Rekrutmen Dan Seleksi Dan Perlindungan TKI, Perluasan Kesempatan Kerja, Hubungan Industrial, Pembinaan Dan Koordinasi, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
41 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pada tanggal 13 Agustus 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang pekerjaan umum kotamadya daerah tingkat II magelang maka perlu menetapkan kembali organisasi dan tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Mendagri No 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Pasal 188 ayat (2) dan SE Mendagri No 061/4115/SJ tanggal 9 Desember 1994 serta Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jateng No 061/03228 tanggal 28 Januari 1995 maka organisasi dan tata kerja Dinas PU Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu ditetapkan kembali dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 11 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU No 4 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; PP no 22 Tahun 1982; PP No 23 Tahun 1982; PP No 26 Tahun 1985; PP No 14 Tahun 1987; PP No 20 Tahun 1990; PP No 35 Tahun 1991; PP No 45 Tahun 1992; PermenPU No 57/PET/1994; Kepmendagri No 39 Tahun 1994; Kepmendagri No 97 Tahun 1994; Kepmendagri No 90 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan
Daerah Apotik Luk Ulo Kabupaten Kebumen;
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,
maka perlu mengatur kembali Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pendirian, Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan,
Asas, Maksud Dan Tujuan,
Tugas,
Kegiatan Usaha,
Modal,
Organ Perusahaan Daerah Bank Pekreditan Rakyat
Kebumen Kabupaten Kebumen,
Kewenangan Bupati,
Dewan Pengawas,
Direksi,
Pegawai,
Perencanaan Dan Pelaporan,
Tahun Buku Dan Penggunaan Laba,
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja,
Pembinaan,
Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi,
Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa,
Pembubaran,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo dicabut.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2016
penataan - Dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa PKL merupakan pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan HAM nya melalui ikhtiar pemberdayaan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatannya Dan peningkatan jumlah PKL di Kab. Tasikmalaya dapat menimbulkan dampak terhadap terganggunya ketertiban, kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (16) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak kewajiban Dan Larangan, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Perencanaan Program Dan Penganggaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang meliputi Bentuk dan Susunan Anggaran, Penerimaan dan Pengeluaran, Tata Usaha Keuangan Desa, Pengangkatan Bendahara Desa, Fungsi dan Tugas Bendahara Desa, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembahasan Anggaran, Penetapan Anggaran, Perubahan Anggaran, Perhitungan APBDes, Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan palinglambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2010.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2010 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b.Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kamuning - kabupaten - kuningan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2019/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditertibkan UU No. 23 Tahun 2014 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kab. Kuningan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1045; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Lama Logo Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Pelayanan Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Berdiri, Permodalan, Organisasi Dan Tata Kerja, Pegawai, Tata Kelola, Kepailitan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa kesejahteraan lanjut usia merupakan bagian dari perwujudan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawab bersama; b. bahwa populasi lanjut usia di Kabupaten Gunungkidul cukup signifikan sehingga diperlukan upaya untuk menjamin kesejahteraan lanjut usia; c. bahwa lanjut usia sebagai kamus hidup di Kabupaten Gunungkidul yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan budaya yang perlu dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda; d. bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman bagi semua pihak di Kabupaten Gunungkidul dalam penyelenggaraan Kesejahteraan lanjut usia, perlu dibentuk peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pendekatan pelayanan Lanjut Usia, Kelembagaan, Pendataan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Rencana Aksi Daerah, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 22 HLM; Penjelasan : 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat