Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang;
b. bahwa sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun sederhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah;
c. bahwa pembangunan rumah susun sederhana sewa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cimahi, perlu segera dikelola agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana sewa berhasil guna dan berdaya guna serta mencapai target dan sasaran yang diharapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18/PERMEN/M/2007, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2013.PEMANFAATAN FISIK BANGUNAN RUSUNAWA,
Terdiri dari 30 pasal, 10 bab yaitu Ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, kepenghunian, administrasi keuangan, kelembagaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
mengatur mengenai pengelolaan rumah susun sederhana sewa
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab Bojonegoro Tahun 2010 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang encabutan Perda Kabupaten Bojongoro Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Angkut Kayu Olahan dan Kayu dari Tempat Penimbunan Kayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan Bar dan Jasa Boga
ABSTRAK:
Mempertimbangkan otonomi daerah, bahwa perizinan kepariwisataan, termasuk di dalamnya adalh restoran, rumah makan, bar dan jasa boga merupakan kewenangan daerah kabupaten.
Dasar Hukum:
UU nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 9 Tahun 1990:
UU Nomor 23 tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU NOmor 34 Tahun 2003:
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 67 Tahun 1996;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
Cakupan usaha restoran, rumah makan, dan bar adalah penyediaan jenis jasa pelayanan makan dan minum kepada tamu sebagai usaha pokok, serta penyediaan hiburan atau kesenian sebagai usaha penunjangnya.
Sedangkan, cakupan usaha jasa boga adalah penyediaan jasa makanan dan minuman untuk umum atas dasar pesanan dan tidak dihidangkan di tempat pengolahannya.
Selanjutnya Perda ini, antara lain, mengklasifikasikan golongan jenis usaha, mengatur tata cara permohonan izin usaha dan pencabutannya, kewajiban pimpinan usaha, mekanisme pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
13 Halaman, 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN
PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
a.Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan
kualitas infrastruktur jalan yang memadai serta untuk
mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2020–2022, diperlukan program
percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa program percepatan pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur jalan, membutuhkan kepastian kesinambungan
dan ketersediaan pendanaan, kepastian pencapaian kinerja
yang diharapkan, serta menjamin bahwa anggaran
dilaksanakan secara efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak
a.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
Maksud pengaturan peraturan daerah ini sebagai pedoman
pemerintah daerah untuk:
a. membangun, memperbaiki dan menjaga kondisi jalan provinsi;
b. peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan,
khususnya pelayanan akses menuju pusat kegiatan dan pasar;
dan
c. penurunan biaya transportasi dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Tujuan pengaturan peraturan daerah ini sebagai panduan
pemerintah daerah dalam:
a. memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan
penyelesaian kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang
tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak
dapat dibebankan pembiayaannya dan/atau dilaksanakan
dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per
tahun dan kepastian penyelesaian proyek;
c. mempermudah proses administrasi pertanggung jawaban
program;
d. memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan yang
akan digunakan untuk kegiatan pembangunan dan
pemeliharaan yang telah ditetapkan; dan
e. meningkatkan kualitas kemantapan jalan provinsi agar dapat
lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
PP No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, yang menjadi dasar pembentukan Perda No. 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2010 tersebut adanya penambahan tugas, fungsi dan wewenang SatpolPP di bidang perlindungan masyarakat dan peningkatan eselonisasi jabatan struktural, sehingga perlu diadakan penyesuaian terhadap struktur organisasi, tugas dan fungsi Satpol PP Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, eselonisasi, kepegawaian,kelompok jabatan fungsional, tata kerja, keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
Mencabut Perda No. 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP akan diatur dengan Peraturan Gubernur
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/No.12, TLD No.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa;
b. bahwa pariwisata harus dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah melalui penyelenggaraan kepariwisataan dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa pengembangan dan pengelolaan sumber daya kepariwisataan bersifat multidisiplin dan multi pemangku kepentingan, sehingga diperlukan adanya keterpaduan antar disiplin dan antar pemangku kepentingan sehingga perlu adanya kebijakan penyelenggaraan kepariwisataan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah; dan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Pembangunan Kepariwisataan;
d. Kawasan Strategis Pariwisata;
e. Badan Promosi Pariwisata Daerah;
f. Usaha Pariwisata;
g. Kewajiban, Hak, dan Larangan;
h. Sistem Informasi Manajemen Pariwisata;
i. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penyuluhan, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja Warga Negara Asing;
j. Penelitian dan Pengembangan;
k. Kerjasama, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat;
l. Koordinasi dan Pendanaan;
m. Pembinaan dan Pengawasan;
n. Penyidikan;
o. Ketentuan Pidana;
p. Ketentuan Peralihan; dan
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
21 Halaman, Penjelasan; 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memelihara kebersihan dan keindahan
lingkungan kehidupan masyarakat Kabupaten Selayar,
dipandang perlu melakukan pengaturan pelayanan
persampahan / kebersihan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,
yang masih berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan pelayanan masyarakat, maka
dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
1.
2.
3.
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
1 .Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3176);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.52 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kelembagaan Adat Suku Dayak Dan Suku Melayu; Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; Hak masyarakat Hukum Adat; Tata Cara Pengakuan Kelembagaan Adat; Penyelesaian Sengketa; Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 12 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai No. 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi kepada komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya; dalam rangka pengembangan tanaman perkebunan diperlukan ketersediaan benih unggul yang diproduksi dari varitas yang telah dilepas sebagai varitas unggul lokal dan kelapa bido sebagai salah satu varitas unggulan nasional yang ada di Kabupaten Pulau Morotai ;untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa bido yang dihasilkan di Kabupaten Pulau Morotai maka perlu adanya usaha untuk melindungi sebagai salah satu kelapa unggulan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Obyek Perizinan, Pengendalian Pemanenan, Tata cara dan persyaratan izin, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Uang insentif, Ekstensifikasi kelapa bido, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan pidana, penyidikan, pengamanan, perlindungan dan pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat