Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pertanggungjawaban APBD; Penjabaran Pertanggungjawaban APBD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban daerah mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan startegis sebagai bagian dari identitas dan jati diri memori koletif bangsa, dan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perIindungan bak-hak keperdataan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Ogan Komering Ilir harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambung.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup, kewenangan, penyelenggaraan kearsipan, kerja sama, pendanaan, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan arsip vital, alih media arsip, penyusutan arsip, prosedur dan standar layanan akses arsip statis, tata cara pelayanan jasa kearsipan, tata cara pelaksanaan pembinaan, standarisasi prasarana dan sarana, tata cara pembentukan forum kearsipan diatur dengan Peraturan Bupati.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang berkualitas merupakan hak konstitusional
warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan di daerah semakin meningkat dan berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan serta produktivitas kegiatan manusia;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
dan kewajiban Pemerintah Daerah, karenanya perlu pengaturan untuk memberi landasan pengelolaan air limbah domestik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten
dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan, (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6617);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 193);
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/ 2017 tentang Penyelenggaran
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018
tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 08);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 03);
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Bupati
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
- bahwa Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang
harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan
dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk
membangun sumber daya manusia yang berkarakter,
berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan pada
ketaqwaan kepada Allah SWT;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan
Pendidikan secara berkesinambungan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan guna membentuk
generasi unggul dan berprestasi serta mendorong
terciptanya sumber daya manusia yang berdaya saing,
demokratis, dan bertanggung jawab yang berbasis
kearifan lokal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Qanun tentang Majelis Pendidikan Aceh
Kabupaten Bireuen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Nomor 3 Tahun 2006;
Qanun ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Susunan Organisasi dan Kedudukan, BAB IV Tugas, Fungsi dan Wewenang, BAB V Kepengurusan, BAB VI Alat Kelengkapan, BAB VII Rapat-Rapat, BAB VIII S ekretariat, BAB IX Tata Kerja, BAB X Pembiayaan, BAB XI Honorarium dan Tunjangan, BAB XII Ketentuan Peralihan , BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggan 12 Agustus 2022. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam TA 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP No. 25 Tahun 2020; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 28 Tahun 2021; Permendagri No. 56 Tahun 2022; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2006; Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2021; Perda Kota Batam No. 7 Tahun 2021; Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2022.
Perda ini mengatur mengenai rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan Tahun Anggaran 2023 dengan uraian dicantumkan dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perda tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Junto Pasal 117 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah menyatakan bahwa "Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah
dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Perda
tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD , maka
sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu)
tahun anggaran perlu menetapkan Peraturan Daerah
Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan
Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakian Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Republik
IndonesiaUndang-Undang Nomor Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik
IndonesiaUndang-Undang Nomor 6322);
7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 972);
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Nama Jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Kolaka sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam rangka memudahkan memperoleh informasi dan komunikasi tentang identitas Nama Jalan dan Penomoran Rumah/ Bangunan di kabupaten Kolaka;
b. bahwa dengan pesatnya pembangunan, maka perlu ada penyesuaian Nama jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan diatur dan ditata kembali demi tertibnya kawasan kota Kolaka kabupaten Kolaka.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Jalan dan Penomoran Rumah/Bangunan di Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara TAhun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomo 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomo 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian Nilai Budaya dan nilai Perjuangan serta Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2017 Nomor 10).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Penyesuaian Nama Jalan
Bab III Penyelenggaraan PEnyesuaian Penomoran Rumah/Bangunan
Bab IV Pengaturan Penomoran Rumah/Bangunan
Bab V Papan Dan/Atau Plank Nama Jalan dan Plat Nomor Rumah/Bangunan
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Penyidikan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab Xi Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2022
DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab, Toraja Utara 2022 NO. 7/TLD. 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
ABSTRAK:
Untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 yang
tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran,
perlu menyisihkan dana melalui pembentukan
Dana Cadangan; Pembentukan dana cadangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar
tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun
anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi
pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat; Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud da,lam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan
Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun anggaran berkenaan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Rekening Kas Umum Daerah. BAB II
TUJUAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Dana Cadangan. BAB III
KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA CADANGAN Pasal 3 (1) Kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan (2) Setiap tahapan. BAB IV
SUMBER DAN BESARAN DANA CADANGAN Pasal 4 (1) Dana Cadangan bersumber dari APBD (2) Penyisihan Pasal 5 (1) Besaran Dana Cadangan untuk Tahun Anggaran 2023 (2) Dalam hal Dana Cadangan. BAB V
PENEMPATAN DANA CADANGAN. BAB VI
PENGGUNAAN DANA CADANGAN. BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
IX Bab, 12 Pasal (11 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.7/TLD No.381
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP.
BAB III KEANGGOTAAN BPD.
BAB III KEANGGOTAAN BPD.
BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD.
BAB VI HAK, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN LARANGAN ANGGOTA BPD.
BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD.
BAB VIII HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA LAIN DI DESA.
BAB IX PENINGKATAN KAPASITAS BPD.
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XI PENDANAAN.
BAB XII PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan BAB V Badan Permusyawaratan Desa dan BAB VI Hubungan Kerja, Pasal 31 sampai dengan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XIV Bab, 56 Pasal (25 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat