Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa Desa Wisata merupakan Pariwisata berbasis budaya
dan masyarakat lokal yang memberdayakan Desa dalam
melestarikan dan memajukan potensi sosial, budaya,
sejarah, ekonomi, dan alam untuk mengatasi kesenjangan
pembangunan Daerah, memajukan perekonomian
masyarakat Desa, meningkatkan daya saing Desa dan
kesejahteraan bersama berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Desa Wisata dan potensi wisata yang dimiliki oleh
desa yang ada di Daerah perlu diberdayakan secara
sistematis, terencana dan terpadu agar mampu
meningkatkan perekonomian, kemandirian dan
kesejahteraan bagi masyarakat setempat; bahwa guna memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam pemberdayaan desa wisata diperlukan
pengaturannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Desa Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Desa Wisata, Pengembangan Daya Tarik Desa Wisata, Usaha Pariwisata pada Desa Wisata, Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat, Peran Pemerintah Daerah, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Hak, Kewajiban dan Larangan, Promosi Kawasan Desa Wisata, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Kampung Wisata, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2025.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2025 (3): 34 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya sebagai berikut, Diatur tentang kewenangan daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi; kebijakan khusus jasa konstruksi; sistem manajemen keselamatan konstruksi; pembinaan; pengawasan; pemantauan dan evaluasi; pendanaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2025.
34 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2025
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, BD/2025/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan inovasi di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional; Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan pertanggungjawaban dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai, perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar nomor 42 tahun 2023 tentang pemberian tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2025.
12
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan
Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.61 Tahun 2017; Permendagri No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penggunaannya. Diatur tentang pencegahan; upaya khusus; antisipasi dini; penanganan; rehabilitasi; partisipasi masyarakat; tim terpadu; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2025.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2025
perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2025/No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan
SALINAN
masyarakat serta mendorong pertumbuhan perekonomian,
diperlukan perusahaan daerah yang bergerak dalam sektor
perbankan yang mampu memberikan kontribusi bagi
peningkatan pendapatan asli daerah, pelayanan kepada
masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
perekonomian daerah; bahwa Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kabupaten Temanggung sebagai salah satu badan
usaha milik daerah yang bergerak dalam bidang perbankan
memiliki peran dan kontribusi dalam pembangunan daerah,
sehingga dalam rangka mengikuti dinamika perkembangan
kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, perlu
diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Temanggung; bahwa dengan adanya perkembangan hukum dan peraturan
perundang-undangan serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan, Bidang dan Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Pembubaran dan Likuidasi, Kerja Sama, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2025.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2020 dicabut.
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. 2025 (2); 20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) PP No 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perli menetapkan Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 107 Tahun 2024; PP No 42 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No 14 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara permohonan penyaluran dana bantuan hukum, pelaporan dan evaluasi, larangan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2025.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa kegiatan pembangunan yang semakin
berkembang dan kompleks menimbulkan kualitas
lingkungan hidup yang semakin menurun mengancam
kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya sehingga perlu melakukan perlindungan
dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguhsungguh
dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1
Tahun 2018.
Didalam Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
28 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2025/No.2 ; https://jdih.tegalkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
serta berkehidupan yang layak dan mendapatkan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang
mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa; bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah
yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi
kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah
mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk
memperoleh rumah yang layak dan terjangkau
beserta prasarana sarana utilitas yang memadai; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan
kewajiban dalam melakukan pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap pemukiaman kumuh
dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola
penanganan yang manusiawi, berbudaya,
berkeadilan, dan ekonomis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningaktan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Koordinasi, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2025.
70 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2025
ketenagakerjaan - tenaga kerja - perlindungan tenaga kerja
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2025 (2): 76 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja, pengupahan, dan kesejahteraan Pekerja/Buruh, untuk mewujudkan hak-hak Tenaga Kerja dan kesamaan perlakuan tanpa diskriminatif;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah, menumbuhkembangkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan peningkatkan kualitas Tenaga Kerja yang produktif dan berdaya saing, sehingga diperlukan kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan sebagai upaya peningkatan pelindungan hak dan kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh serta upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di tengah persaingan yang kompetitif, tuntutan globalisasi ekonomi, dan transformasi teknologi informasi;
c. bahwa penyelenggaraan dan pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pengusaha, dan masyarakat, untuk itu harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan, sehingga diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 8 Tahun 2016; UU Nomor 20 Tahun 2022; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2007; PP Nomor 35 Tahun 2021; PP Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2021
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan ruang lingkup meliputi a. tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; b. perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; c. pelatihan Kerja; d. penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja; e. penggunaan Tenaga Kerja Asing; f. hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, dan Pemutusan hubungan Kerja; g. perlindungan Tenaga Kerja, pengupahan, dan kesejahteraan Pekerja/Buruh; h. hubungan Industrial; i. pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan; j. pendanaan;dan k. ketentuan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2025.
76 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2025/NOMOR.2 - https://jdih.surakarta.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa investasi Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta sesuai dengan Laporan Akhir Kajian Studi Kelayakan Investasi Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis;
bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk, Jumlah Dan Sumber; Penggunaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat