Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.7, TLD NO.123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong 2010 - 2030
ABSTRAK:
bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang; bahwa dalam mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka rencana tata ruang merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah daerah, masyarakat dan/atau badan usaha; bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong sampai tahun 2030;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan, kebijakan, strategi, penataan, rencana struktur, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten, serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2011.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintahan Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam pengelolaan Pajak Daerah termasuk dalam penetapan Pajak Reklame.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
4. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 2 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2005 – 2025
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2011 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025,bahwa Kabupaten Kepulauan Sula memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2005 - 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula; Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.29, TLD 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Kepada Partai politik
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan sarana yang sangat penting dan memiliki
arti, fungsi serta peranan sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan menyaluarkan pikiran dalam mengembangkan demokrasi
yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa untuk memperjuangkan fungsi dan peranannya dalam
mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, Partai Politik yang
memiliki kursi dilembaga Perwakilan Rakyat Daerah memerlukan
pendanaan, sehingga perlu diberikan bantuan keuangan dari Pemerintah
Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4801 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005, Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006, Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007,
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 41, Tambahan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4986);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman
Tata Cara penghitungan Penganggaran dalam APBD, pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006;
Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBD diberikan oleh Pemerintah daerah
setiap tahunnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor
3 Tahun 2006 Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Bantuan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha diperlukan pengaturan penataan ruang;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana PembangunPembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010,Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 tahun .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RTRW KAbupaten Wonosobo Tahun 2011-2031
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo (Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 6 Tahun 1997 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
75 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peran strategis dalam menunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2008, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan; Prinsip-Prinsip Dalam Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
Perda ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat