peredaran dan penjualan minuman beralkohol-pengendalian, pengawasan, dan pembinaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 196.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP PEREDARAN
DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan; Sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang dinamis serta dalam rangka menjaga kearifan lokal, sehingga Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Minuman Beralkohol sudah tidak dapat mengakomodir peredaran, penjualan, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tidore Kepulauan sehingga perlu diganti; Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakterisitik daerah dan budaya lokal, Walikota Tidore kepulauan dapat menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol yang berada diwilayahnya; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tetang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang ditetapkan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, perizinan, penjualan minuman beralkohol, label edar minuman beralkohol, pelaporan, pengendalian dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2008
PERDA Kota Samarinda No. 02 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang apbd ta 2017 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Landasan Operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 11 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 91 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Laporan Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2005 tentang Pajak Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2012
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Reklame merupakan jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Pajak Reklame merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 20 tahun 2009
11 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
- mengubah ketentuan Pasal 6
- menghapus ketentuan Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa setelah terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2003 diperlukan adanya suatu identitas Daerah;
bahwa identitas Daerah adalah Lambang Daerah yang menggambarkan karakteristik, dan cirikhas Daerah;
bahwa Lambang Daerah selain sebagai identitas Daerah juga diperlukan sebagai kelengkapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sebagaimana yang termuat perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Tojo Una-una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas dan Tujuan; bentu, bagian-bagian dan warna lambang daerah; arti bentuk gambar; arti gambar lukisan dalam gambar; aryi warna; motto; penggunaan dan ukuran lambang daerah; pembuatan lambang daerah oleh umum; larangan; kewajiban; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
7 Halaman, penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh daerah kepada masyarakat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dalam perkembangannya
mengalami perubahan, baik penambahan dan/ atau penghapusan objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah
maupun perkembangan perekonomian, sehingga perlu penyempurnaan beberapa ketentuan dan penyesuaian tarif retribusi
sesuai ketentuan perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985
tentang wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengubah sebagian dan beberapa ketentuan tentang definisi, obyek dan subyek serta besaran retribusi sehingga sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
116 Halaman (termasuk lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
b. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya;
c. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, sehingga diperlukan pengaturan dengan PeraturanDaerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Ruang lingkup penyelenggaraan Perlindungan penyandang Disabilitas,meliputi :
a. tugas dan tanggungjawab PemerintahDaerah;
b. kesamaan kesempatan;
c. Aksesibilitas;
d. Rehabilitasi;
e. Bantuan Sosial;
f. Pemeliharaan TarafKesejahteraan Sosial;
g. tanda-tanda khusus bagi Penyandang Disabilitas;
h. partisipasi dan peran sertamasyarakat;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan dan kemitraan
k. sumber daya penyelenggara Perlindungan Penyandang
l. Disabilitas; dan
m. pembinaan dan pengawasan
• Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas,meliputi:
a. gangguan penglihatan;
b. gangguan pendengaran
c. gangguan bicara
d. gangguan motorik danmobilitas
e. cerebralpalsy;
f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif;
g. Autis
h. Epilipsi
i. tourettes syndrome;
j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan
k. retardasimental.
• Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
-
• tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrtif sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) dan penetapan besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana di maksud pada ayat (5) ditetapkan dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan menenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kesehatan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dan bantuan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai persyaratan dan kualifikasi, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja PenyandangDisabilitas, diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan dan pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 ayat (1), diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (4) diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) dan penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangundangan;
• Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (2), diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
60
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat