Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian Sarang Burung Walet, dipandang perlu adanya Peraturan mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 38
Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Permendagri No. 53 Tahun
2011; Kepmendagri No. 71 Tahun 1999; Perda Kabupaten Tapin No. 13
Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten
Tapin No. 5 Tahun 2008 jo. Perda No. 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya
4. Ketentuan Perizinan
5. Pengambilan Sarang Burung Walet
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administrasi
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2012
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN HULU KAPUAS DAN KECAMATAN DANAU SENTARUM KABUPATEN KAPUAS HULU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Hulu Kapuas dan Kecamatan Danau Sentarum Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan aspirasi dari masyarakat Kecamatan Hulu Kapuas dan Kecamatan Danau Sentarum yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan dalam rangka tertibnya tata wilayah administrasi Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No.32 tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP no.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabuan peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan hulu Kapuas dan kecamatan Danau Sentarum Kabupaten Kapuas Hulu dalam 2 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
3 halaman dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 180 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2013;
b. bahwa ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2010 belum dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2011, disebabkan perlu adanya persiapan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
c. bahwa selain pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, diatas dipandang perlu dilakukan penyempurnaan perubahan dibeberapa Pasal dari Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 32 Tahun 2004; UU No 33
Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011;
PP No 38 Tahun 2007; Perda No 9 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2010 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 50 diubah.
2. Penjelasan Pasal 51 diubah.
3. Penjelasan Pasal 54 diubah.
4. Penjelasan Pasal 55 diubah.
5. Penomoran pasal pada Pasal 55 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 1 diubah menjadi Pasal 56.
6. Penomoran pasal pada Pasal 57 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 2 diubah menjadi Pasal 58.
7. Penomoran pasal pada Pasal 59 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 3 diubah menjadi Pasal 60.
8. Ketentuan Pasal 60 ayat (1) sebagaimana dimaksud pada angka 4 diubah.
9. Penjelasan Pasal 61 diubah.
10. Penjelasan Pasal 62 diubah.
11. Penjelasan Pasal 64 diubah.
12. Penjelasan Pasal 65 diubah.
13. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) diubah.
14. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah.
15. Ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diubah, ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dihapus, ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
16. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
17. Ketentuan Pasal 73 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
19. Ketentuan Pasal 96 diubah.
20. Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 99 A.
21. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan dan memenuhi hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah;
- secara geografis, klimatologis, hidrologis dan kondisi sumber daya alamnya merupakan rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
- penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah
- Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4829);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanganan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No. 2/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sosial Bagi Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa masalah sosial perempuan dan anak di Kabupaten Wonosobo terus meningkat dan semakin kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan sosial bagi perempuan dan anak masih terdapat kesenjangan dalam penanganannya sehingga perlu mendapat prioritas sesuai dengan yang dibutuhkan;
c. bahwa urusan sosial merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pengaturan mengenai perlindungan sosial bagi perempuan dan anak
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indobesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ;5. Undang-Undang No 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 ;
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
15. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;17. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
18. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ;
19. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
20. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
21. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
22. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
23. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
24. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penang-gulangan Gelandangan dan Pengemis ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat ;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia ;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
32. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 2008
33. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangan;
34. Keputusan Presiden Nomor Nomor 59 Tahun 2002
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007
36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009
37. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009
38. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
39. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup perlindungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat