Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
MENGATUR TENTANG PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - KEBUN LIMA - MUARO LULO - KECAMATAN GUNUNG RAYA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KEBUN LIMA DAN
DESA MUARO LULO
DI KECAMATAN GUNUNG RAYA
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Gunung Raya.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kebun Lima dan Desa Muaro Lulo di Kecamatan Gunung Raya, meliputi: Pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; Pemerintahan desa; Pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk
menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala
desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini,
semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Sigi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangaan Bencana Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Eselonisasi dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN DATA SISTEM ELEKTRONIK KABUPATEN MUKOMUKO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan struktur organisasi dan tata Kerja Kantor Pengelolaan data Sistem elektronik Kabupaten mukomuko
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan mengingat kebutuhan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Daerah, khususnya yang berkaitan dengan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Bidang PDE dan Kearsipan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko dipandang perlu dilakukan Penyesuaian.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 11 Tahun 2008
6. UU No. 43 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 9 Tahun 2003
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 41 Tahun 2007
11. Permendagri No. 57 Tahun 2007
12. Permendagri No. 53 Tahun 2011
13. Perda Kab. MukoMuko No. 10 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembentukan struktur organisasi dan tata kerja kantor pengelolaan data sistem elektronik kabupaten mukomuko. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Kantor Pengelolaan Data Sistem Elektronik Kabupaten Mukomuko merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang pembinaan, layanan dan pengembangan Pengelolaan Data Elektronik dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali dan meningkatkan penerimaan daerah dengan memanfaatkan potensi yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Kab. Batang Hari perlu upaya kekayaan daerah untuk dimanfaatkan dan digunakan pihak ketiga dengan pembayaran retribusi atau sewa;
Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Perda tingkat II Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan perda.
Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasarn dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata cara pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Pengahapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda Kab. Batang Hari Tingkat II Batang Hari No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SpdORD; bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara penerbitan dan penyampaian STRD dan Surat Teguran; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Perbup.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2012
PEMBAGIAN - URUSAN PEMERINTAHAN - YANG MENJADI KEWENANGAN - PEMERINTAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Kewenangan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
125 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktural permodalan dan peningkatan persentase saham daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu Penyertaan Modal Daerah; penyertaan modal sebagaimana tersebut pada huruf a yaitu pada PT Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peran strategis dalam menunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi, maka izin usaha jasa konstruksi perlu dilaksanakan secara signifikan, konsisten, efektif dan efisien. Berdasarkan pasal 7 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, menyatakan bahwa Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota .
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2011; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI;
BAB IV JENIS, BENTUK, KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI; BAB V PERSYARATAN USAHA, TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL, PENGEMBANGAN USAHA DAN KUALIFIKASI USAHA; BAB VI PRINSIP- PRINSIP DALAM PEMBERIAN IUJK; BAB VII
PENCABUTAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI; BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X PENYIDIKAN; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pemberian pelayanan dibidang penanaman modal dan perizinan yang efektif, efisien dan cepat serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, perlu dilakukan penyempurnan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
BAB IV ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat