Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perparkiran di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 dan dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran baik dalam berlalu lintas maupun pengguna jasa parkir, maka parkir harus dikelola secara terpadu dalam satu kesatuan sistem transportasi dan dilaksanakan sesuai kedudukan dan peran Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 perlu diganti dengan membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai fasilitas parkir; petugas parkir; satuan ruang parkir dan sarana parkir; ganti kerugian; pembiayaan; kerjasama; sanksi administrasi; dan ketentuan pidana dalam penyelenggaraan perparkiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan; peraturan mengenai penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir; peraturan mengenai penyediaan fasilitas parkir khusus; peraturan mengenai tata cara mendapatkan izin penyelenggaraan parkir; peraturan mengenai SPM parkir; peraturan mengenai bentuk, ukuran, warna karcis, dan standar teknis pengamanan karcis parkir; hak dan kewajiban pengguna jasa parkir; peraturan mengenai petugas parkir; peraturan mengenai standar SRP; peraturan mengenai sarana parkir; peraturan mengenai tata cara ganti kerugian kendaraan yang hilang atau rusak; peraturan mengenai Besaran tarif parkir; peraturan mengenai tarif layanan parkir; peraturan mengenai pelaksanaan on-line system Pajak Daerah; peraturan mengenai tarif pemtlpan kendaraan; peraturan mengenai kerja sama penyelenggaraan parkir; dan peraturan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif.
45 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran [Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9 Seri E); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E); .
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruangl Wilayah Kabupaten
Bangkalan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 4 /E).
Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Sampah yang dikelola oleh Daerah terdiri atas:
a. sampah rumah tangga; dan
b. sampah sejenis sampah rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjamin keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan meningkatnya jumlah
Kendaraan Bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten
Banyumas, perlu diselenggarakan pengujian Kendaraan
Bermotor; bahwa penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukan bagi
semua Kendaraan Bermotor wajib uji dan Kendaraan
Bermotor dapat uji yang beroperasi di jalan agar sarana
angkutan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor; Uji Berkala; Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Kepentingan Tertentu; Tenaga Penguji Dan Peralatan Uji; Pemeriksaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor; Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor; Tata Cara Uji Berkala, Perubahan Teknis Kendaraan Bermotor Wajib Uji, Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Dan Emisi Gas Buang; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2012
pencabutan beberapa peraturan daerah kabupaten gorontalo utara
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.6 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1970; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan beberapa peraturan daerah kabupaten Gorontalo utara tentang retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang tentang Pemerintahan
Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 telah
mendapatkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Walikota Nomor yang
dibuat dan ditandatangani pada tanggal 29 November 2012;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 telah dievaluasi oleh Gubernur
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 910/513/2012 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang Anggaran Pendapatam
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan
Peraturan Walikota Salatiga tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sehingga
dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan
operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2012
PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Kerja Sama Desa, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 bulan November tahun 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 16 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 10/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 9/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 7/E).
APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk memungut Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Berdasarkan Pertimbangan tersebut, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA SABANG No.3 Tahun 2009.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Hotel, Objek Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Instansi Pemungut, Ketentuan Khusus, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
85
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/4,TLD NO.04, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan daerah perlu adanya pengerahan modal dan potensi di daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah. Perusahaan Daerah sebagai salah satu alat kelengkapan Otonomi Daerah dan sumber pendapatan daerah yang didirikan pada Tahun 1963 dengan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Nomor : 5/DPRD-GR/I/1963 sudah tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha, sehingga perlu ditingkatkan lagi organisasi, modal dan peranannya sesuai dengan perkembangan pembangunan. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undagan yang berlaku, perlu diadakan penyesuaian dengan mengganti Peraturan Daerah Nomor; 5?DPRD-GR/I/1963 guna menampung perkembangan Perekonomian Nasional dewasa ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 05 Tahun 1962; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDAPROMAL No. 02 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, Status dan Tempat Kedudukan, Ruang Lingkup Usaha, Maksud dan Tujuan, Modal dan Saham, Rencana Kerja, Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba, Direksi dan Badan Pengawas, Karyawan, Pelaporan, Pengawasan, Pemeriksaan Terhadap Perusahaan, Pembubaran dan Likuidasi Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Peraturan Daerah Nomor 5/DPRD-GR/I/1963 tentang PD. Panca Karya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PD. Panca Karya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas,
nyata dan bertanggungjawab Pemerintah Daerah berupaya
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat; bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan
eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha
perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka
pasar tradisional perlu diberdayakan dan dilindungi agar
dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan,
saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa semakin berkembangnya kondisi situasi yang semakin
maju dan pertumbuhan kegiatan bisnis di Kota Pekalongan
maka perlu adanya peraturan tentang pengelolaan dan
pemberdayaan pasar tradisional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kedudukan dan fungsi pasar, ruang lingkup, tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan dan pengadaan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pemberdayaan pasar, tata penempatan di pasar, tata tertib dan larangan di dalam pasar, data dan informasi, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, hak, kewajiban dan tanggungjawab pedagang, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentua peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 dicabut.
27 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat