Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10,TLD No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI (CAINSAW)
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi sumber daya alam hutan dan lingkungan hidup guna menunjang kegiatan pembangunan secara berkelanjutan perlu dilakukan upaya penertiban penjualan, pemilikan, penggunaan gergaji rantai (chain saw) dan kelestarian sumber daya alam hutan dan lingkungan terjaga;
bahwa gergaji rantai (chain saw) sebagai alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah kayu dengan daya produktif tinggi, praktis dapat dipindah-pindahkan, sehingga perlu diatur penjualan, pemilikan dan penggunaannya;
bahwa dalam rangka menyesuaikan regulasi yang diterbitkan oleh daerah dengan perkembangan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak penggunaan gergaji rantai (chain saw) perlu dilakukan penyesuaian agar mendapat pengakuan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai (Chain saw);
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah di ubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai (Chain saw) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan; penjualan gergaji rantai (chain saw); pemilikan gergaji rantai (chain saw); pendaftaran dan perizinan gergaji rantai (chain saw); jangka waktu berlakunya izin; hak dan kewajiban; hapusnya izin; pembinaan dan pengawasan; sanksi; penyidikan; ketentuan lain-lain;ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2006
8 Halaman, Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Hari Jadi Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat dan para tokoh pejuang pemekaran agar hari jadi Kabupaten Sigi
disesuaikan dengan momentum persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan pemerintah tentang pembentukan Kabupaten Sigi pada Sidang Paripurna tanggal 24 Juni 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Hari Jadi Kabupaten Sigi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Hari Jadi Kabupaten Sigi. Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Hari Jadi Kabupaten Sigi (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1) diubah sehingga berbunyi "Hari Jadi Kabupaten Sigi adalah Tanggal 24 Juni 2008".
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
Perda No. 1 Tahun 2010 Tentang Hari Jadi Kabupaten Sigi
3 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
Kegiatan usaha pertambangan dan hasil perkebunan telah mendorong peningkatan perekonomian dan memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pendapatan asli daerah dan masyarakat dalam upaya mendukung kegiatan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan dapat menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas jalan apabila melebihi jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu perlu dilakukan pengaturan pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujua; Pengaturan Penggunaan Jalan dan Jalan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10, TLD NO.103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN / ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
bahwadenganditetapkannyaUndang-UndangNomor28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dan/atau penyedotan kakus, yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yang meliputi Penyedotan air kotor/Tinja dari rumah penduduk, kantor, gedung dan tempat lain, kecuali pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 13 Tahun 2005
12 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemerataan kesempatan, dan peningkatan mutu pendidikan yang berbasisi nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai kultural, berkebangsaan, dan berwawasan global diperlukan pengaturan mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan yang selaras dengan situasi dan kondisi di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan No. 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan No. 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 04/Vi/Pb/2011; PERDA No. 3 Tahun 2012
PERDA ini Mnegatur Mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Meliputi Visi, Misi dan Tujuan; Penyelenggaraan Pendidikan; Wajib Belajar; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Satuan Pendidikan; Pendirian, Penggabungan dan Penghapusan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Standar Pendidikan; Pengendalian Mutu; Pendidikan Bertaraf Internasional; Kerjasama Pendidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pendanaan Pendidikan; Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Pendidik dan Tenaga Didik; Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan; Larangan; Sanksi; Ketentua Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
44 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas serta asas keadilan dan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
b. berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011.
1. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
2. UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008;
3. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008;
4. UU No. 33 Tahun 2004;
5. UU No. 28 Tahun 2009;
6. UU No. 12 Tahun 2011;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. PP No. 38 Tahun 2007;
9. PP No. 69 Tahun 2010;
10. PP No. 91 Tahun 2010;
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 21 Tahun 2011;
12. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2009;
13. Perda Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2011.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
-
-
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan pajak daerah yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan
mengenai pajak daerah diatur dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Wilayah Pemungutan
Bab V Tahun dan Tempat Pajak
Bab VI Pendataan dan Penetapan
Bab VII Pemungutan Pajak
Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab IX Kadaluwaesa Penagihan
Bab X Pemeriksaan
Bab XI Insentif Pemungutan
Bab XII Sengketa Pajak
Bab XIII Ketentuan Khusus
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2012.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6(Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 47 Tahun 1999; sebagaimana UU No. 7 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 25 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 28 Tahun 2009; UU RI No. 12 Tahun 2011; PP RI No. 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP RI No. 24 Tahun 2005; PP RI No. 54 Tahun 2005; PP RI No. 55 Tahun 2005; PP RI No. 56 55 Tahun 2005; PP RI No. 57 Tahun 2005; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 65 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 57 Tahun 2005; Permendagri RI No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2011
Laporan Realisasi Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, Uraian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
Bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan UU No. 28 Tahun 2009
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi pelayanan kesehatan
puskesmas; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip
dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan;
tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penyetoran; keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan keringanan retribusi;
kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; dan sanksi
pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat