Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Yogyakarta
Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Yogyakarta disusun sebagai acuan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan Daerah agar dapat
berjalan efektif, efisien, dan terarah sesuai visi dan misi
pembangunan Daerah, dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Yogyakarta disusun untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan pembangunan daerah dalam rangka
mengatasi permasalahan yang belum dapat diselesaikan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Yogyakarta periode 2005-2025; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025.
Jumlah Halaman: 4 hlm. Penjelasan: 2 hlm. Lampiran: 178 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 77, TLD No. 90
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor
pendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung
penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan
masyarakat dan perbaikan kualitas kesejahteraan
masyarakat;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur
di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
a. Prinsip dan Kewenangan;
b. Bentuk dan Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal;
c. Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal;
d. Jenis Usaha yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal;
e. Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal;
f. Tim Koordinasi Penanaman Modal;
g. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab;
h. Koordinasi, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
i. Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. NO. 2024/, LL KOTA TUAL : 13 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif
maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung
yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna,
serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Dalam rangka pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia; penyelenggaraan cadangan pangan merupakan salah satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan pangan, baik dari aspek fisik maupun ekonomi, yang dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat; Pemerintah Kabupaten Way Kanan belum memiliki peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 18 Tahun 2012; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 17 Tahun 2015; PERPRES NO 125 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Lampiran File: 17 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 26, TLD No. 26
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila merupakan dasar, ideologi, dan filosofis Negara, yang menjadi salah satu pilar kebangsaan;
bahwa Wawasan Kebangsaan perlu diselenggarakan untuk memberikan pemahaman terhadap cara pandang sebagai bangsa dalam memaknai diri dan lingkungan dengan berpedoman pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Murung Raya sebagai bagian dari Bangsa Indonesia yang mencintai semangat nasionalisme dan menjunjung tinggi kearifan lokal;
bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Murung Raya dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
b. muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c. peran serta Masyarakat;
d. monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. kerja sama;
g. pendanaan;
h. ketentuan peralihan; dan
i. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, pembentukannya menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Peraturan Bupati tersebut ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancanagan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Peraturan Dearah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dicabut.
118 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat : a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, oreg Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 93 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu, dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah merupakan salah satu kebudayaan daerah yang menjadi kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan dilestarikan di tengah dinamika perkembangan pembangunan daerah;
b. Bahwa perkembangan pembangunan daerah dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai kebudayaan, maka perlu dilakukan pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah;
c. Bahwa pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah untuk memperkokoh jati diri bangsa;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2007 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187).
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u dan Kahia'a;
b. partisipasi masyarakat;
c. pendanaan;
d. penghargaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Jumlah Halaman 14
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.04, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang. RTR Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
100 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat