Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2012 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu
faktor penggerak perekonomian Daerah,
pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan
lapangan kerja;
b. bahwa untuk meningkatkan iklim yang kondusif di
bidang penanaman modal, perlu diciptakan
kemudahan pelayanan kepada penanam modal
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menjadikan Kabupaten Purworejo
menjadi daerah yang menarik untuk penanaman
modal;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, pengaturan penyelenggaraan
penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam
satu kabupaten/ kota diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 5 Tahun 1984; UU No 25 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 2003; UU No 2 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2007: UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 1986; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PP No 45 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 76 Tahun 2007;Perpres No 36 Tahun 2010: Perpres No 16 Tahun 2012; perda Prov Jateng No 7 Tahun 2010; perda kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Asas, Tujuan dan Sasaran;
b. Kewenangan Penanaman Modal;
c. Kebijakan Penanaman Modal Daerah;
d. Peran Masyarakat;
e. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
f. Ketenagakerjaan;
g. Penyelesaian Sengketa;
h. Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 17 Tahun 2012
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,keadaan yang menyebabkan pengeseran antar unit organisasi,antara kegiatan dan antar jenis belanja keaadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus di gunakan untuk pembiayaan dalam Tahun belanja maka perlu dilakukan perubahan Tahun Anggaran berjalan,maka perlu di lakukan perubahan APBD Tahun Angaran 2012
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011 ;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006; PP No 41 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2012;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012; Permendagri No 22 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No 6 Tahun 2010;Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2011;Perda No 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 7 Tahun 2012;Perda No 5 Tahun 2010;Perda No 2 Tahun 2012;Pergub No 53 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain;Perubhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Bersujud, Perusahaan Daerah Samudera Bersujud, dan Perusahaan Daerah Baratama Bersujud sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas usahanya dan kelangsungan usahanya tidak terjamin berkesinambungan; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporam Keuangan Pemeirntah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 menyatakan bahwa pengendalian investasi permanen berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Perusahaan Daerah kurang optimal ; bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Liquidasi
Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera Bersujud dan Baratama Bersujud tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten
dan tidak layak lagi sebagai badan usaha yang sehat;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah,
pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera
Bersujud dan Baratama Bersujud Kabupaten Tanah
Bumbu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, huruf b dan perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan
Daerah bersujud,samudera bersujud dan baratama
bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembubaran; Asset; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 17 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012-2016
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat dengan memperhatikan RPJP Nasional;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua barat Tahun 2012-2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen
menyelenggarakan tempat khusus parkir sehingga perlu
mengatur ketentuan mengenai retribusinya;
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun
2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak
sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayarandan Penundaan Pembayaran,
Keberatan,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan,
Sanksi Administratif dan
Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
dicabut.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2012 No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
maka tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana
melindungi segenap masyarakat dari ancaman, risiko dan
dampak bencana. Kondisi Kabupaten Temanggung termasuk daerah
rawan bencana, seperti tanah longsor, angin ribut/puting
beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, gempa bumi, wabah
penyakit, dan gunung meletus yang dapat menyebabkan
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak
psikologis, dan korban jiwa, sehingga perlu dilakukan upaya
antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu,
cepat dan tepat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana adalah;
a. cepat, tepat dan prioritas;
b. koordinasi dan keterpaduan;
c. berdaya guna dan berhasil guna;
d. transparansi dan akuntabilitas;
e. Kemitraan;
f. berkeadilan gender;
g. nondiskriminatif; dan
h. nonproletisi.
Penanggulangan bencana berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan; dan
g. kelestarian lingkungan hidup
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
c. menghargai budaya dan kearifan lokal;
d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan
kedermawanan; dan
f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2012.
37 hlm beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat