Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana adalah; a. cepat, tepat dan prioritas; b. koordinasi dan keterpaduan; c. berdaya guna dan berhasil guna; d. transparansi dan akuntabilitas; e. Kemitraan; f. berkeadilan gender; g. nondiskriminatif; dan h. nonproletisi. Penanggulangan bencana berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; dan g. kelestarian lingkungan hidup Penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; c. menghargai budaya dan kearifan lokal; d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat