Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ,pada Tahun 2012 Pemerintah Daerah berencana menyertakan kembali modalnya pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
17 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
15 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal Daerah
5.Penentuan Bagi Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai arti
penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam
menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai
wahana peningkatan ekspor non migas, penciptaan lapangan
kerja dan pengentasan kemiskinan, diperlukan peranan
Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi
perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar
mampu mewujudkan peran secara optimal dalam
pembangunan ekonomi di Daerah;
bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu
pelaku pembangunan ekonomi Daerah perlu diberdayakan
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui
pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan
berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan
usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan
kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan
pertumbuhan ekonomi di Kota Depok;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, salah satu urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
meliputi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, huruf O
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah sub bidang Pemberdayaan UKM, salah
satu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah membuat
kebijakan pembinaan UMKM;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ,Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2011
Terdiri dari 31 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Landasan Asas dan Prinsip, Pemberdayaan, Peran Pemerintah, Dunia Usaha, Dan Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2012.
mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi
daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat
dipandang perlu meningkatkan sarana dan prasarana serta
fasilitas pelayanan;
b. bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan
daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana
serta fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dipandang perlu melakukan pinjaman daerah
kepada pemerintah;
c. bahwa dengan adanya perjanjian antara Pusat Investasi
Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang
menyepakati beberapa perubahan besaran pinjaman yaitu
Perjanjian Nomor 17 tentang Perjanjian Investasi Dalam
Bentuk Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Pembangunan Pasar Umum Amlapura Timur Serta
Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional di Kabupaten
Karangasem dan Perjanjian Nomor 08 tentang Perjanjian
Investasi Dalam Bentuk Pemberian Pinjaman Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Pembangunan Rumah Sakit Umum
Daerah Tipe C di Kabupaten Karangasem, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pinjaman Daerah perlu diadakan perubahan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011
Pasal I Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 26
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 18 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf k UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU no. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 76 Tahun 2010, Perdakab Tapanuli Tengah No. 26 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip, sasaran dan besaran tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembinaan/pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan penyedikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa dalam rangka Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagai salah satu obyek retribusi melalui retribusi, perlu pengaturan tarif Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) ; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4861); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. WILAYAH PEMUNGUTAN 7. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 8. TATA CARA PEMUNGUTAN 9. TATA CARA PEMBAYARAN 10. TATA CARA PENAGIHAN 11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 12. KEBERATAN 13. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 14. KEDALUWARSA 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 16. SANKSI ADMINISTRASI 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PENYIDIKAN 19. KETENTUAN PERALIHAN 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak
kabupaten/kota; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan di Kabupaten
Wonogiri serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, tahun pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2006-2025 ABSTRAK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah, kepada Daerah diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun mendatang sebagai arah dan pedoman pembangunan di
Daerah; untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pembangunan di Provinsi Papua Barat, maka dipandang perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 -2_031 secara
sistimatis, terarah, terpadu, menyeluruh, bertahap, dan berkesinambungan, serta bemawasan lingkungan yang tanggap terhadap perubahan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD bersama Gubernur telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2013 sesuai dengan Keputusan Mendagri No. 903-928 Tahun 2012 tentang Evaluasi Ranperda tentang APBD TA 2013 dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD TA 2013. Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang ABPD TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat dan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di
bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin
Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini
sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; ndang Undang Nomor 18 Tahun 1999 ; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, ijin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban SKPD yang menerbitkan IUJK, pemberdayaan dan pengawasan, sistem informasi, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2006 dicabut.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat