Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBINAAN;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIX
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KEBERATAN ATAS PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI
P E N Y I D I K A N;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dipungut secara efektif dan efisien. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan Retribusi Izin Trayek sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor - 9 Seri C Nomor - 02) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keputusan Menhub Nomor KM 35 Tahun 2003; Perda No. 5 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor - 9 Seri C Nomor - 02).
Penjelasan 7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012
ABSTRAK:
bahwa hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan substansi Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012 belum sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012 Dengan Sistematika; Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012; Isi Dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008-2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi
dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD pada tanggal 28 Desember 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Pasal 2 Pandapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD. 2012/NO. 62, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka memberdayakan Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa milik Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Daerah memberlakukan Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa. Pemberlakuan Retribusi dimaksud merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha di bidang Pariwisata dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menciptakan lapangan pekerjaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan mempunyai peranan penting dalam usaha untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia melalui proses pembelajaran yang bertujuan untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermutu dan budaya guna, berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
Upaya untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan di Kabupaten Bungo agar berdaya guna dan berhasil guna perlu dikembangkan usaha bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun pendidikan secara demokratis dan bertanggung jawab
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan, meliputi: Dasar, Fungsi, Tujuan dan Sasaran; Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal; Pendidikan Informal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Khusus; Peserta Didik; Sumber Daya Pendidikan; Wajib Belajar; Peran Serta Masyarakat; Kerja sama Pendidikan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin; tata cara dan syarat pengintegrasian satuan pendidikan formal; syarat-syarat pendirian pendidikan formal; Petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan hasil belajar efektif; pengaturan bahasa; Persyaratan penyelenggaraan kursus penilaian dan akreditasi kursus; model program; tenaga pendidikan; tenaga pendidik dan satuan pendidik non formal; program wajib belajar; kegiatan pengendalian dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pembangunan, penyempurnaan dan penetapan kurikulum lokal di daerah dilakukan oleh Tim Pengembangan Kurikulum yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Hal-hal yang lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Peemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal. Untuk menunjang pelayanan PDAM terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, PemerintahKabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2012 dalam bentuk barang milik daerah sebesar Rp88.764.104.341,- sehingga total penyertaan modal daerah hingga tahun 2012 sebesar Rp97.064.104.341,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum merupakan badan usaha milik daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/Huk/021.2/1975 jo. Nomor 17 Tahun 1986 yang bergerak di bidang pelayanan air bersih. Dalam rangka penguatan modal perusahaan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya dalam pelayanan air bersih, Pemerintah Daerah akan mengalokasikan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum termaksud harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor16 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/Huk/021.2/1975 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 17 Tahn 1986; dan Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 02 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Penyertaan Modal 4. Hak dan Kewajiban PDAM 5. Pengendalian 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat