TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
kewenangan untuk mengatur yang diberikan kepada daerah otonom adalah untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah yang diwujudkan dan dirumuskan dalam Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 27 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah. Penyusunan prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah kabupaten secara terencana,terpadu, dan sistematis yang pelaksanaanya dikoordinasikan oleh DPRD melalui belegda. Penyusunan dan penetapan prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten. Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh balegda. balegda mengirimkan surat permintaan pengajuan usul prolegda kepada anggota,komisi, gabungan komisi atau balegda. Pembahasan Prolegda antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda, Pembahasan penyusunan Prolegda dilakukan dalam :
a. rapat kerja antara Balegda dan Bupati;
b. rapat dengar pendapat umum sebagai sarana penyebarluasan usulan Prolegda untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat, para pakar dan/atau pemangku kepentingan terkait;
c. rapat panitia kerja yang dibentuk oleh Balegda; dan/atau
d. rapat tim perumus/tim sinkronisasi yang dibentuk oleh panitia kerja. Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten yang dikoordinasikan Balegda melalui media yang mudah diakses masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2013
Dalam rangka kesinambungan dan peningkatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di
Provinsi Sulawesi Selatan diperlukan pembiayaan yang
cukup dan tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
mengingat pembiayaan infrastruktur jalan dan
jembatan tersebut membutuhkan dana yang cukup
besar sehingga diperlukan pinjaman daerah yang
bersumber dari Pinjaman Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasiona.
ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 -
2028.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2013.
PINJAMAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklamasi Lahan Pasca Tambang Batubara Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk melakukan pemulihan kualitas daya dukung lingkungan maka reklamasi merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan demi masa depan masyarakat dan daerah, dan oleh karena itu dalam pengelolaannya perlu memperhatikan dan menjaga kelestarian fungsi komponen lingkungan hidup yang ada di dalamnya; bahwa dokumen rencana reklamasi harus memuat rentangan waktu penyelesaian yang disesuaikan dengan masa tambang, tataguna lahan sebelum dan sesudah ditambang, rencana pembukaan lahan, program reklamasi terhadap lahan terganggu, yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang baik yang bersifat sementara maupun permanen, kriteria keberhasilan dengan memuat indikator standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil dan penyelesaian akhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang Batubara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Reklamasi Lahan Pasca Tambang Batubara Di Kalimantan Selatan, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Prinsip Reklamasi Dan Pasca Tambang; 4. Penyusunan Rencana Reklamasi Dan Pascatambang; 5. Persetujuan Rencana Reklamasi Dan Rencana Pascatambang; 6. Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang; 7. Pengawasan Dan Monitoring; 7. Evaluasi Hasil Monitoring; 8. Biaya Pengawasan Dan Monitoring; 9. Jaminan Reklamasi Dan Pascatambang; 10. Penyerahan Lahan Reklamasi Dan Pasca Tambang; 11. Penyerahan Fasilitas Pendukung; 12. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
Tahun 1945. PP No 38 Tahun 2007, Peraturan Menkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/2008 , Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2009, PP No 26 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010,
Materi Hukum dalam Peraturan ini adalah : ASAS-ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI, PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BARU DAN PENEMPATAN BTS, PENEMPATAN LOKASI MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI , PERIZINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, REKOMENDASI CELL PLAN DAN RUANG LINGKUP, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN, RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Daerah perlu meningkatkan sumber-sumber pembiayaan melalui sumbangan pihak ketiga. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011;
Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. Pelaksanaan sumbangan Pihak Ketiga diinventaris oleh DPPKAD
dan disampaikan kepada Bupati. Sesuai dengan sifat, jenis dan peruntukannya, Bupati menunjuk SKPD untuk menerima sumbangan Pihak Ketiga. Hasil penerimaan sumbangan Pihak Ketiga dicantumkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah. Segala biaya yang timbul akibat pengalihan hak atas pemberian Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD. DPPKAD bekerja sama dengan SKPD menyelenggarakan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2013.
6 hlm; Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan kesejahteraan pedagang kaki lima dan mewujudkan kota yang bersih dan mewujudkan kota yang tertib, bersih, sehat dan indah, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penataan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, PP No. 41 Tahun 2012, PP No. 43 Tahun 2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pedagang Kaki Lima, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pembinaan PKL, Jalan Umum, Lokasi PKL, Lokasi Binaan, Tanda Daftar Usaha, Tempat Umum, dan Trotoar; Ruang Lingkup dan Tujuan; Lembaga Pelaksana; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Pembinaan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan menjadi jenis Pajak Kabupaten;/Kota, berdasarkan Pasal 80 ayat (2 ) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan PeraturanDaerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 14 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
14 halaman. Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat