Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2013

Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah. Penyusunan prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah kabupaten secara terencana,terpadu, dan sistematis yang pelaksanaanya dikoordinasikan oleh DPRD melalui belegda. Penyusunan dan penetapan prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten. Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh balegda. balegda mengirimkan surat permintaan pengajuan usul prolegda kepada anggota,komisi, gabungan komisi atau balegda. Pembahasan Prolegda antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda, Pembahasan penyusunan Prolegda dilakukan dalam : a. rapat kerja antara Balegda dan Bupati; b. rapat dengar pendapat umum sebagai sarana penyebarluasan usulan Prolegda untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat, para pakar dan/atau pemangku kepentingan terkait; c. rapat panitia kerja yang dibentuk oleh Balegda; dan/atau d. rapat tim perumus/tim sinkronisasi yang dibentuk oleh panitia kerja. Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten yang dikoordinasikan Balegda melalui media yang mudah diakses masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
10 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2013
Tanggal Berlaku
10 Januari 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan