Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Adat istiadat dan Lembaga Adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam aspek kehidupan, sehingga perlu dibina dan dikembangkan secara nyata. Oleh karena itu perlu ditetapkan kebijakan daerah untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervise pemberdayaan lembaga adat dan budaya dari pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah mengatur mengenai pelestarian adat istiadat dan pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Hal-hal yang diatur dalam Perda ini antara lain maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, tugas. Fungsi serta wewenang Lembaga Adat Melayu Belitong, Hak dan Kewajiban tokoh-tokoh Lembaga Adat, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dan sumber pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.02, TLD NO.112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan derajat kesehatan perlu didukung pembiayaan melalui penarikan Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan masyarakat di unit pelayanan kesehatan pemerintah daerah; 2) golongan retribusi; 3) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 4) prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; 5) struktur dan besarnya tarif retribusi; 6) wilayah pemungutan; 7) penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 8) masa retribusi dan saat retribusi terutang; 9) penetapan retribusi; 10) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 11) pengelolaan retribusi; 12) sanksi administrasi; 13) tatacara penagihan; 14) kedaluwarsa penagihan; 15) insentif pemungutan; 16) peninjauan tarif; 17) penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
1) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2007; 2) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2008
11 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD NO.96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare dibidang pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dilakukan penataan organ Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare; bahwa penataan kembali Organ dan Kepegawaian sebagaimana huruf a diatas berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
10. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare;
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah.
MENGATUR TENTANG ORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan sosial ekonomi di masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh dalam perkembangan bidang usaha industri, untuk itu perlu adanya penataan dan perlindungan dalam rangka menciptakan iklim dunia usaha yang sehat agar lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 3 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1984, UU No 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 32 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 17 Tahun 1986, PP No. 13 Tahun 1995, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 36 Tahun 2010, Keppres No. 16 Tahun 1987, Peraturan Menteri Perindustrian No. 66/M-IND/PER/9/2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Penerbit Izin, Industri, Bidang Usaha Industri, Perusahaan Industri, Jenis Industri, Komoditi Industri, Perluasan Perusahaan Industri, Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri, Izin Perluasan, Investasi, Pemilik dan/atau Penguasa, Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik, dan Penyidik PNS; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Izin Usaha Industi, Izin Perluasan; Kewenangan Pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI; Kewajiban Pemegang IUI, Izin Perluasan dan TDI; Pembinaan dan Pelaporan, Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan desa secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna serta
mengintegrasikan keharmonisan program multisektoral pemerintah daerah, dipandang perlu melakukan pengaturan pembangunan desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Rencana Pembangunan Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 66 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Penyusunan Rencana Pembangunan Desa, Pengorganisasian, Penetapan Rencana Pembangunan Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
9 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN NAMA DAN JUMLAH KECAMATAN, KELURAHAN DAN LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, maka sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja dikurangi dengan wilayah Kabupaten Toraja Utara;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tana Toraja tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu penataan dan penetapan kembali sebagaimana mestinya;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10);
Mengatur penetapan nama dan jumlah kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat