Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Kabupaten Kutai Kartanegara memerlukan pengelolaan untuk memberikan kejelasan dalam aspek perencanaan, peruntukan, tatalaksana perizinan dan daya guna bagi pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan beberapa kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
UU No.27 Tahun 1959; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 20011; PP No.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; kewenangan Pemerintah Daerah; perencanaan dan penetapan wilayah pertambangan; wilayah pertambangan; usaha pertambangan; izin usaha pertambangan (IUP); izin pertambangan rakyat (IPR); pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; hak dan kewajiban pemegang IUP; pembinaan dan pengawasan; penghentian sementara IUP; berakhirnya IUP atau IPR; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; reklamasi dan pasca tambang; sanksi; sanksi pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Bupati
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENIMBUNAN LAHAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah seluas-luasnya berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan di Kota Tanjungpinang merupakan urusan rumah tangga daerah sendiri sekaligus sebagai hak dan kewajiban pemerintahan Kota Tanjungpinang, bahwa pengaturan dan pengendalian kegiatan penimbunan sebagai urusan rumah tangga daerah sendiri dalam kerangka pelestarian lingkungan hidup harus diletakkan di atas asas penimbunan yang baik guna menjaga dan memelihara keserasian lingkungan dalam perspektif penimbunan untuk kesejahteraan dan keselamatan seluruh warga masyarakat serta untuk kepentingan sosial ekonomi dan mitigasi bencana alam di Kota Tanjungpinang
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.5 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.19 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 1991
Menetapkan Peraturan daerah tentang izin penimbunan lahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar unit belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
APBD PERUBAHAN;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Kebijakan pengelolaan keuangan daerah bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan asas
kepatutan, kehematan, kewajaran, partisipasi dan keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup keuangan daerah, azas umum pengelolaan keuangan daerah, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD dan seluruh ketentuan di dalamnya, penyusunan rancangan APBD dan seluruh ketentuan di dalamnya, penetapan APBD dan seluruh ketentuan di dalamnya, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah, dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
98 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu
faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan
pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan
kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
sehingga perlu adanya kepastian hukum dan
kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan
Penanaman Modal dan mewujudkan pembangunan
daerah yang berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk meningkatkan iklim yang kondusif di
bidang penanaman modal, perlu diciptakan
kemudahan pelayanan kepada penanam modal
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menjadikan Kabupaten Banyumas
menjadi daerah yang menarik untuk penanaman
modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal Di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 DAN Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, kebijakan penanaman modal daerah, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa, sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 2 Tahun 2013
perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten kepahyang nomor 5 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi pemerintahan daerah kabupaten kepahyang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudikan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
untuk pembentukan perangkat daerah ditetapkan
dengan Peraturan daerah yang mengatur tentang
Susunan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat
Daerah
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Rapublik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pentunjuk Teknis
Penataan Organsasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Profinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu membentuk
susunan kedudukan dan tugas pokok Organisasi
Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu untuk
menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang.
1. UUD NRI pasal 18 ayat (6)
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 41 tahun 2009
6. UU No. 44 tahun 2009
7. PP No. 38 tahun 2007
8. UU No. 36 tahun 2009
9. PP No. 41 tahun 2007
10. Perda Kepahyang No. 4 tahun 2007
11. Perda Kepahyang No. 5 tahun 2008
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Daerah Kabupaten Kepahiang yang diubah ;
Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf c
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 dihapus dan huruf b angka 2 diubah serta huruf c angka 4 dihapus
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diantara huruf f dan huruf g disisipkan satu huruf yaitu huruf f1
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1,2,3, huruf d angka 1,2,3, huruf e angka 1,2,3 huruf f angka 1,2,3 dihapus dan ayat (3) huruf a angka 1, 2 diubah, huruf d angka 1 diubah, dan diantara huruf e dan f disisipkan satu huruf yaitu huruf e1 serta ayat (8) diubah,
Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 sisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2005
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2013
bahwa pemungutan Pajak Air Tanah telah dilimpahkan kewenangannya
kepada daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan serta upaya pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum: UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 16 Tahun 2009; UU
Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun
2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor
12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 42
Tahun 2008; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010;
Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Air Tanah, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, subjek dan wajib pajak;
III. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak;
IV. Wilayah pemungutan;
V. Masa pajak dan saat pajak terutang;
VI. Pemungutan dan penetapan pajak;
VII. Tata cara pembayaran dan penagihan;
VIII. Keberatan dan banding;
IX. Pengurangan dan keringanan pajak;
X. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan
atau pengurangan sanksi Administratif;
XI. Kedaluwarsa penagihan pajak;
XII. Pembukuan dan Pemeriksaan;
XIII. Insentif pemungutan;
XIV. Ketentuan khusus;
XV. Ketentuan Penyidikan;
XVI. Ketentuan pidana;
XVII. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian;
XVIII. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat