Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah dan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU NO 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2008; PP NO 15 Tahun 2010
dalam Perda ini diatur mengenai hasil perencanaan tata ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm, penjelasan 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2013
-RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013-2033-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, LL Kota Pontianak : 56 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kota Pontianak dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, Perpres No. 3 Tahun 2012, Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis Wilayah, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pidana, Kelembagaan, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang kota yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
56 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Toko Modern
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, kebijakan pembangunan dan pemberian izin pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing antara pelaku ekonomi baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil, dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pasar modern dengan pasar tradisional serta pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengahtengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kota Prabumulih.
Dasar hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No. 53/M- DAG/PER/12/2008; Permendagri No. 48/M- DAG/PER/8/2008; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2007; Perpres 112 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian toko modern dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan penyelenggaraan, penggolongan pasar, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian toko modern, pembinaan dan pengawasan, perizinan usaha pengelolaan, kemitraan usaha, batasan luas lantai penjualan toko modern, kewajiban dan larangan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sepanjang mengenai pelaksanaannya
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2013/NO.103 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2011.
PASAL I; PASAL II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD.2013/NO.154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat menjadi Rumah Sakit dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai serta didukung dengan tarif yang lebih otonom. Dan perlu dirumuskan pula Tarif Pelayanan Kesehatan sebagai suatu sistem terpadu dalam pembiayaan dan pedoman dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Bahwa Perda tarif pelayanan kesehatan RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat sudah tidak relevan lagi jika dibandingkan dengan perkembangan pelayanan kesehatan serta keadaan barang dan jasa saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.65 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PerPres No.1 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 TAhun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.3 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2008; Permendagri No.61 Tahun 2007; PerBes MenKes dan Mendagri No.138/MENKES/PB/II/2009, No.12 Tahun 2009; Kepmenkes NO.1165/MENKES/SK/X/2007; Permenkes No.518 Tahun 2008; Permenkes No.416/MENKES/PER/II/2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kebijakan tarif, pelayanan yang dikenakan tarif, tarif rawat jalan, tarif rawat darurat (IGD), tarif rawat inap, tarif pelayanan medik, tarif pelayanan keperawatan, tarif pelayanan kebidanan dan ginekologi, tarif pelayanan medis gigi dan mulut, tarif pelayanan pengawasan medis/visite dan konsultasi medis, tarif pelaynan penunjang medis, tarif pelayanan rehabilitasi medis dan mental, tarif pelayanan lain-lain, tarif pelayanan dengan penjamin, klasifikasi pelayanan rawat inap, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat