Peraturan Daerah (PERDA) tentang MEKANISME PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA PALOPO
ABSTRAK:
Dalam rangka mernberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas; dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah Kota Palopo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palopotentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasl Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 TentangPedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 28 tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Kota Palopo;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor14 tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 tahun 2008 tentang Batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada masing-masing jalan, sungai dan pantai dalam Wilayah Kota Palopo.
MENGATUR ENTANG MEKANISME PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA PALOPO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa pertambangan rakyat di Kabupaten Sambas merupakan salah satu unsur penunjang pembangunan daerah, yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah, perluasan kesempatan kerja bagi rakyat, dan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.20 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.26 Tahun 2007, Uu No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.38 Tahun 2007, PP No.22 Tahun 2010, PP No.23 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2010, PP No.78 Tahun 2010, PP No.9 Tahun 2012, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Pengelolaan Pertambangan Rakyat; Wilayah Pertambangan Rakyat; Izin Pertambangan Rakyat; Pembinaan dan Bimbingan; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 14 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.271
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak adalah Amanah dan Karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya, yang secara fisik,
psikis, dan sosial masih bergantung pada orang
tua/keluarga dan masyarakat.
anak memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi secara
komprehensif sehingga perlu diatur dalam suatu sistem
perlindungan anak yang akan menciptakan lingkungan
proteksi bagi anak dari segala bentuk penelantaran,
perlakuan salah, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya
pencegahan, deteksi dini, dan penanganan secara terpadu
dan berkelanjutan.
penyelenggaraan perlindungan anak merupakan
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat,
dan keluarga sebagaimana diatur pada Pasal 20 UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial .
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
eputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di
Provinsi Sulawesi Selatan.
SISTEM PERLINDUNGAN
ANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimkana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; ketentuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan ; sanksi administratif; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan ; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 24 Tahun 2008
19 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK - POKOK PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur Mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Meliputi; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan Dan Kewajiban; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 No. 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati.
54 hlm.; Penjelasan 34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Untuk membantu Bupati menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat dengan Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2006; Sehubungan dengan terbitnya PP No. 6 Tahun 2010 dan Permendagri No. 40 Tahun 2011, maka perlu menata kembali organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, dan fungsi; wewenang, hak, dan kewajiban; susunan organisasi; eselon; kelompok jabatan fungsional; pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja; kerjasama dan koordinasi; serta pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum desa, perlu
dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukumdesa secara
terencana, terpadu dan terkoordinasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi Pemerintahan Desa
dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan
standarisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari
Peraturan Daerah ini adalah agar tercipta keseragaman penyusunan produk
hukum dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
Penjelasan 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2013 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat