Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusda BPR Artha Sukma Sejahtera
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara perlu melaksanakan pemenuhan modal disetor ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14/1/Kep.GBI/DPG/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi melalui jaringan internet telah memberikan pengaruh yang sangat luas dalam memperoleh informasi dan berkomunikasi yang dapat memperdekat jarak, tempat dan waktu, sehingga semakin berkembangnya pendirian tempat-tempat untuk mengakses koneksi internet/warung internet;
bahwa dalam rangka penyediaan jasa warnet yang berkualitas, berdayaguna dan berdampak positif bagi masyarakat serta memberikan kepastian hukum, pembinaan, pengaturan, pengendalian/pengawasan terhadap usaha warnet di Kabupaten Tebo, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan warung internet;
bahwa untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan izin penyelenggaraan warung internet perlu diatur dalam satu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Izin Penyelenggaraan Warung Internet; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Standarisasi Warnet; Perizinan Warnet; Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
9 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses
legislasi daerah merupakan peraturan perundangundangan
dalam sistem hukum nasional yang dibentuk
oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut.
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah
diperlukan adanya acuan dan pedoman dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang lebih efektif
oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan
menyusun Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 Ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah menyempurnakan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Kepmendagri No.903-7090 Tahun 2013 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Pergub Sulawesi Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2013.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diuah dengan Permendagri No.39 tahun 2012; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2013 No 4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan di bidang penataan ruang dan pertanahan, Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pencetakan Peta;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan pencetakan Peta sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran atas jasa pelayanan pencetakan Peta berupa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang pemungutannya menjadi kewenangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP no 58 Tahun 2010; PP No 10 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. nama, objek, dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi;
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif retribusi;
f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
h. sanksi administratif;
i. tata cara penagihan;
j. kedaluwarsa penagihan;
k. keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi;
l. insentif pemungutan retribusi;
m. penyidikan;
n. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
19. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2013
PEMBERDAYAAN – PELESTARIAN – PENGEMBANGAN – ADAT ISTIADAT DAN KEBUDAYAAN – BANGKA BARAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.1 Seri E 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Kebudayaan Bangka Barat
ABSTRAK:
bahwa kebudayaan Bangka Barat yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai aset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Bangka Barat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Bangka Barat dan untuk mewujudkan maksud pada huruf a diatas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Bangka Barat
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU no.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1985; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2001; UU No.19 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Sasaran Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Pelaksanaan Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Peran serta Masyarakat, Tugas Pemerintah Daerah, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Bangka Barat, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pemberdayaan, Pelestraian, dan Pengembangan Pakaian Daerah, Upacara Adat/Ritual Adat, Ornamen Bangunan/Rumah Adat, Pemberdayaan Pelestraian dan Pengembangan Hukum Adat Bangka Barat, Perlindungan Kebudayaan Bangka Barat, Lembaga Adat, Kedudukan dan Tugas, Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason, Kewenangan, Hak dan kewajiban Lembaga Adat, Pemberdayaan Lembaga Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan Bangka Barat diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemutaran Lagu Bangka Barat pada Hotel dan Restoran, Media Elektronik Audio dan Visual diatur dalam Peraturan Bupati.
Pembinaan dan pengawasan Lembaga adat dari pemerintah diatur melalui Peraturan Bupati
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu barang milik daerah sebagai salah satu un'sur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan' Daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan barang milik Daerah diatur dalam Peraturan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 72 Tahun 1957, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Keputusan Mendagri No. 42 Tahun 2001, Keputusan Mendagri No. 49 Tahun 2001, Keputusan Mendagri No. 7 Tahun 2002, Keputusan Mendagri No. 12 Tahun 2003, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 55 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
25 halaman. Penjelasan: 10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Halmahera Timur tentang Badan Usaha Milik Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Halmahera Timur No. 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Kepengurusan, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan, Mekanisme Pertanggungjawaban, Jenis Usaha, Permodalan dan Bagi Hasil Usaha, Bagi Hasil Usaha, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
16 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat