Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kinerja PD Pasar Palembang Jaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pedoman dalam penataan kepegawaian di lingkungan PD Pasar Palembang Jaya, maka Perda No. 7 Tahun 2005 tetang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1962; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai direksi, calon pegawai, pendidikan dan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2013
penyertaan modal pemerintah kota tegal pada perusahaan air minum
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin standar kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas; bahwa untuk mendukung pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal diperlukan penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Tegal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai modal dasar yang diberikan kepada PDAM beserta dengan pembaian keuntungan/laba bersih hasil usaha tersebut. Pun, dalam hal ini diberikan fasilitas dan koordinasi yang layak sebagai bentuk pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan asli desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, pemerintah desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. BUMDes yang dibentuk oleh 2 (dua) desa atau lebih, ditetapkan dengan peraturan bersama antar desa yang dilakukan secara musyawarah mufakat yang dikoordinasikan oleh camat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan kesepakatan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan penambahan penyertaan Modal Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalaimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a, perlu membentuk Pera.turan Daerah 1-entang Perubahan Atas Peraturan Dererah
Nomor 4 Tahun 2OlO tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OOB;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2OO8;Peraturam Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2OO8;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2OO9;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2OlO;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; untuk mengarahkan pembangunan di
Wilayah Provinsi Papua Barat, pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi darat, laut dan udara serta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, merupakan satu kesatuan yang perlu dikelola secara terpadu antar sektor, daerah, dan masyarakat, guna mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, secara serasi, selaras, seimbang, serta berdaya guna, berhasil guna, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan makaperlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomer 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 891/Kpts-lI/1999; Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1456.K/20/MEM/2000; Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1457.K/20/MEM/2000; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang berkaitan dengan
penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/4,TLD NO.286, LL SEKOT PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/MK.07/2010; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j juncto Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, PBB-P yang masih terutang untuk tahun 2013 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.
Dengan berlakunya Perda ini, PBB yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penerapan PBB-P pada Kota Jambi dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2014.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2013
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan tetap melestarikan kepribadian bangsa terpeliharanya nilai-nilai agama, sosial, budaya dan lingkungan;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan di Kabupaten Tabanan merupakan urusan yang secara nyata ada dan berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan dari Kabupaten Tabanan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 4. PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; 5. KAWASAN STRATEGIS; 6. USAHA PARIWISATA; 7. PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 8. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; 9. KOORDINASI; 10. BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH; 11. GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH; 12. PENDANAAN; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. SANKSI ADMINISTRATIF; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 24 Tahun 2001 tentang Usaha Restauran, Rumah Makan dan Cafe; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pondok Wisata; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Hotel Melati;
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan kebutuhan Riil pembentukan Perangkat Daerah; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 69); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor I Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah , dengan sistematika sebagai berikut:
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
2. Dinas Kelautan dan Perikanan;
3. Dinas Pendapatan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat