Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajad kesehatan
Masyarakat dan melindungi masyarakat dari
perkembangan penyakit di Kabupaten Klaten, perlu
dilakukan upaya untuk memenuhi hak asasi manusia
Masyarakat Kabupaten Klaten; bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan,
mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup, serta
perubahan lingkungan di Kabupaten Klaten dapat
mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang
dapat menimbulkan kejadian luar biasa, kedaruratan
kesehatan masyarakat yang meresahkan dan/atau
wabah yang membahayakan kesehatan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan dan sebagai upaya untuk
menanggulangi penyebaran penyakit perlu dilakukan
pengaturan sehingga dapat dijadikan landasan hukum
yang kuat untuk mendorong upaya penanggulangan
penyakit yang dilakukan secara terencana, terkoordinasi
dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penanggulangan Penyakit Menular dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Kejadian Luar Biasa dan Wabah, Sumber Daya Kesehatan, Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan, Pemantauan dan Evaluasi, Pencatatan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2024
bahwa dalam rangka mendukung tercapainya masyarakat
adil dan makmur untuk memajukan kesejahteraan umum,
perlu mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia di
Daerah yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi; bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi
kreatif, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing
global guna tercapainya tujuan pembangunan
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan ekonomi kreatif dan pengembangan ekosistem
ekonomi kreatif di Daerah, diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Rencana Aksi Ekonomi Kreatif, Komite Ekonomi Kreatif, Kabupaten Kreatif, Pendanaan dan Pembiayaan, Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa, Sinergitas dan Kerja Sama, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal,
berkehidupan yang layak, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar
manusia; bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memerhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan
kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang
layak dan terjangkau beserta prasarana sarana utilitas
yang memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b dan Pasal
49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah perlu mengatur penyelenggaraan
urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
yang menjadi kewenangan daerah; ahwa berdasarkan ketentuan huruf D Lampiran UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang untuk
menyusun Peraturan Daerah di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan, Tugas dan Wewenang, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Pembiayaan, Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha, Tanah Kaveling, Hak dan Kewajiban, Peran Masyarakat, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
103 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa pemerataan pemenuhan kebutuhan dasar berupa
tempat tinggal melalui peningkatan penyediaan perumahan
bagi masyarakat terutama untuk masyarakat
berpenghasilan rendah bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan
bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan
kualitas lingkungan Daerah Kabupaten Magelang, kebijakan
penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan
Rumah Susun;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun, diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan Rumah Susun di
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yang meliputi Jenis Dan Pemanfaatan Rumah Susun, Pembinaan, Tugas Dan Wewenang, Perencanaan Rumah Susun, Pembangunan, Izin Rencana Fungsi Dan Pemanfaatan Rumah Susun Serta Pengubahannya, Standar Pembangunan Rumah Susun, Penguasaan, Pemilikan, Dan Pemanfaatan, Pengelolaan, Peningkatan Kualitas, Pengendalian, Bantuan Dan Kemudahan, Sinergitas, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2024/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang
milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas
dan rumah negara serta sinkronisasi dengan peraturan
perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan
bagi masyarakat termasuk di dalamnya petani dengan
berdasarkan pada keadilan sosial sebagaimana yang
diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga
negara, negara menyelengarakan perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat, khusunya petani secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan pada
sektor pertanian di Kabupaten Demak baik dari sektor
lahan pertanian maupun petani serta melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
perlindungan dan pemberdayaan petani serta Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka perlu
dilaksanakan lebih lanjut dalam kebijakan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta
Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengawasan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 4 Tahun 2024
PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 - PEMBENTUKAN - SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2024/4, TLD No. 11, LL Kab Mansel: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Manokwari Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Manokeari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah kembali untuk memperkuat urusan pelayanan pemerintah di Kabupaten Manokwari Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah
dilaksanakan sesuai dengan asas otonomi yang bertujuan
memberikan pengayoman dan memajukan kesejahteraan
Masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa untuk menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya, penyelenggaraan Bangunan Gedung
harus dilaksanakan secara tertib, guna terwujudnya
Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan
pengguna, serta serasi dan selaras dengan arsitektur
lokal, diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Bangunan Gedung belum cukup mengatur tentang
prasarana Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan
Gedung serta penyesuaian pengaturan perizinan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 dicabut.
258 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara, Pemerintah Daerah perlu upaya dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan daya saing daerah melalui inovasi daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakatuntuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya terhadap kreatifitas dan inovasi yang telah dilaksanakan di kabupaten Merangin;
c. bahwa agar inovasi dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah maka diperlukan payung hukum dalam penyelenggaraan inovasi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.2 Tahun 2022, PP No.38 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penetapan, penilaian dan Penghargaan, Diseminasi Inovasi Daerah, Informasi Inovasi Daerah, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayan publik sebagaimana tujuan penyelenggaraan otonomi dan tujuan nasional dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa Kerja Sama Daerah merupakan bentuk usaha bersama yang dilakukan antara Daerah dengan Daerah Lain, antara Daerah dengan Pihak Ketiga dan/atau antara Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
d. bahwa Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2022;
KERJA SAMA DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PRINSIP KERJA SAMA DAERAH; KERJA SAMA DAERAH DALAM PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK; KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DALAM INVESTASI; KERJA SAMA DAERAH DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR; KERJA SAMA DAERAH PADA PENGADAAN BARANG/JASA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
49 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat