Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pelaku Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Rencana Aksi Ekonomi Kreatif, Komite Ekonomi Kreatif, Kabupaten Kreatif, Pendanaan dan Pembiayaan, Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa, Sinergitas dan Kerja Sama, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat