Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yang meliputi Jenis Dan Pemanfaatan Rumah Susun, Pembinaan, Tugas Dan Wewenang, Perencanaan Rumah Susun, Pembangunan, Izin Rencana Fungsi Dan Pemanfaatan Rumah Susun Serta Pengubahannya, Standar Pembangunan Rumah Susun, Penguasaan, Pemilikan, Dan Pemanfaatan, Pengelolaan, Peningkatan Kualitas, Pengendalian, Bantuan Dan Kemudahan, Sinergitas, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat