Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Derah Air Minum Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum yang merupakan salah satu Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa pengelolaan air perlu diatur supaya dapat memenuhi kebutuhan air bersih pada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dalam mengadakan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng;
c. bahwa besaran modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng belum tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/prt/m/2009; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Masyarakat dalam Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa sistem pendidikan di Daerah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagaian urusan pendidikan, sehingga peran serta berbagai pihak termasuk masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah perlu dioptimalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peran Masyarakat Dalam Bidang Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; transparansi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; dewan pendidikan; komite sekolah/madrasah; organisasi profesi; larangan; sanksi administrasi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
-Pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dengan memperhatikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas merupakan kebutuhan hidup dalam mencerminkan eksistensi masyarakat Kota Bandung sebagai teladan dalam bidang kebersihan, kemakmuran, ketaatan, ketaqwaan, dan kedisiplinan. Pemerintah Kota Bandung perlu menyediakan dan mengelola prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan kota untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2007; Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan pengaturan penyediaan, penyerahan dan pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman, kewenangan Pemerintah Daerah, Penyediaan Sarana, Prasarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan Permukiman, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Industri dan Pergudangan, Tata Cara dan pelaksanaan Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas, dan Pengelolaan Sarana, Prasarna dan Utilitas serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabilah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
10. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan pengelolaan cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya di Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan lingkup, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, registrasi cagar budaya, pelestarian, tugas dan wewenang, pendanaan, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2013
bahwa dalam rangka mewujudkan bangunan gedung secara tertib berdasarkan fungsi dan peruntukannya sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penataan dan penerbitan bangunan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dipandang perlu ditindaklanjuti dengan produk hukum daerah tentang bangunan gedung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 11 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Bangunan Gedung; Meliputi Azas, Maksud, Tujuan dan Ruan Lingkup; Wewenang, Tanggungjawab dan Kewajiban Bupati; Fungsi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
54 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdapat kekeliruan dalam
penulisan dan tidak relevan dengan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Pasal 6 ayat (3) dan ayat (7), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 77 ayat (3), Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2009
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b, ayat (7) huruf a, b, f dan g diubah; umlah Pasal yang sebelumnya berjumlah 106 Pasal diubah menjadi 103 Pasal dan urutannya menyesuaikan; Ketentuan Pasal 8 dan 9 diubah dan dijadikan satu Pasal; Ketentuan Pasal 77 ayat (3) diubah menjadi Pasal 76 ayat (3); Ketentuan Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 diubah dan dijadikan satu Pasal menjadi pasal 78; Ketentuan Pasal 88 ayat (1) diubah menjadi Pasal 85 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
merubah peraturan daerah nomor 9 tahun 2009
6 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat