Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik
dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar
dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama
masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan,
penanganan risiko, dan penanganan kasus kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak anak, kewajiban pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan anak, kelembagaan, peran serta masyarakat, penanganan pengaduan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2013
PENGIKATAN DANA ANGGARAN - TAHUN JAMAK - PEMBANGUNAN - PASAR TRADISIONAL MODERN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL MODERN
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan ekonomi kerakyatan, penataan kawasan perkotaan dan penataan kawasan perdagangan, maka pelaksanaan pembangunan pasar tradisional modern perlu mendapat skala prioritas utama;
Program dan kegiatan pembangunan pasar tradisional modern dalam pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar, sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
Untuk kepastian hukumnya, pengikatan dana anggaran program dan kegiatan pembangunan pasar tradisional modern Kabupaten Bungo Tahun Jamak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pengikatan Dana Anggaran Tahun Jamak Pembangunan Pasar Tradisional Modern, meliputi: Ruang lingkup; maksud dan tujuan; BEsaran, alokasi dana dan waktu pelaksanaan pekerjaan; penyesuaian harga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, obyek, subyek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan, tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 23 Tahun 2003
16 Halaman, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2013
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI, RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA DAN RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Penerimaan, Sumbangan Pihak Ketiga dan Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 Pasal 127 dan Pasal 141 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Penerimaan Pihak Ketiga dan Retribusi Izin Usaha Industri sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 91 Tahun 2010
pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya lagi Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2007, No. 10 Tahun 2007, No. 16 Tahun 2007, No. 17 Tahun 2007, No. 7 Tahun 2008, dan No. 14 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya lagi Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2007, No. 10 Tahun 2007, No. 16 Tahun 2007, No. 17 Tahun 2007, No. 7 Tahun 2008, dan No. 14 Tahun 2008
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa kewenangan menetapkan tarif Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan diskresi dari Pemerintah Daerah setelah dilakukan Evaluasi dan Klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Provinsi NTT No. 8 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 07 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab bangkalan No 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber pocong
ABSTRAK:
Peningkatan kesejahteraan Lansia ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan masa produktif, mencapai kemandirian, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Esa, memelihara sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Ketentuan BAB II, Bagian Kelima, Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D), ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TOMUAN HOLBUNG KECAMATAN BANDAR PASIR
MANDOGE DAN DESA MEKAR SARI KECAMATAN PULAU RAKYAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat