Ketentuan BAB II, Bagian Kelima, Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D), ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat