PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2013.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab. Bintan No.18 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah serta
menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi
daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
Pasal 1; Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
(Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 19 Seri C) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Bidang Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa bumi, air, dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan
amanat Tuhan Yang Maha Esa yang
dianugerahkan kepada bangsa Indonesia
merupakan potensi yang sangat besar dalam
pembangunan perekonomian nasional
termasuk di dalamnya pembangunan BUMD
BIDANG USAHA PENGOLAHAN HASIL
PERKEBUNAN dalam mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MODAL DAN SAHAM;
BAB III
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB IV
PEMBERDAYAAN BUMD
BIDANG USAHA PENGOLAHAN HASIL
PERKEBUNAN;
BAB V
PENGOLAHANAN DAN PEMASARAN HASIL BUMD;
BAB VI
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BUMD;
BAB VII
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB VIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN
PENGAMBILALIHAN;
BAB IX
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf j, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j, Pasal 77 s/d Pasal 84 dan Pasal 180 angka 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.91 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek, dan Subjek, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang. Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2013
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU NO. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2004
10. UU No. 32 Tahun 2004
11. UU No. 33 Tahun 2004
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. PP NO. 20 Tahun 2001
14. PP No. 24 Tahun 2004
15. PP No. 23 Tahun 2005
16. PP No. 55 Tahun 2005
17. PP No. 56 Tahun 2005
18. PP No. 57 Tahun 2005
19. PP No. 58 Tahun 2005
20. PP No. 65 Tahun 2005
21. PP No. 8 Tahun 2006
22. PP No. 71 Tahun 2012
23. PP No. 30 Tahun 2011
24. Permendagri No. 13 Tahun 2006
25. Permendagri No. 32 Tahun 2011
26. Permendagri No. 53 Tahun 2011
27. Permendagri No. 37 Tahun 2012
28. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
29. Perda Kab. MukoMuko No. 2 Tahun 2013
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2013. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 576.615.461.054,00,- berkurang sejumlah Rp(969.043.173,51,-) sehingga menjadi Rp. 575.646.417.880,49,-. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, LL KOTA SINGKAWANG: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak bumi dan bangunan perdesan dan perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; ; Dasar Pengenaan, tarif dan Cara Menghitung Pajak; Wialayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 halaman dan Penjelasan sebanyak 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, sehingga perlu adanya upaya pengelolaan zakat secara professional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah Daerah, agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, kelembagaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan. pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi adminitratif, larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
BAZNAS Kabupaten, LAZ dan UPZ yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS Kabupaten, LAZ dan UPZ sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, infak dan sedekah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu
dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan hidup, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang pengelolaan
sampah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor
79Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan
Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah
Daerah yaitu menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pengelolaan sampah, melakukan penelitian untuk pengembangan teknologi,
pengurangan dan penanganan sampah, memfasilitasi, mengembangkan dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah,
melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan
sarana pengelolaan sampah, mendorong dan memfasilitasi pengembangan
manfaat hasil pengolahan sampah, memfasilitasi penerapan teknologi spesifik
lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah, dan
melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
Penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat